Lamongan, memorandum.co.id - Untuk membangun budaya hidup sehat di tengah pandemi Covid-19, setelah menghadiri bedah rumah dan membagikan bantuan Sembako kepada warga terdampak Covid-19 di Desa Moropelang, Kecamatan Babat, Kapolres Lamongan, AKBP Harun melanjutkan aksi sosialnya dengan membagikan masker kepada masyarakat, Jumat (28/8/2020). Didampingi Kasat Binmas, Kasat Sabhara dan Kapolsek Babat beserta jajaran Muspika Babat, Kapolres Lamongan membagikan masker kepada warga di sekitar masjid dan pasar tradisional. Selain membagikan masker, Kapolres juga memberikan imbauan agar warga dapat melindungi dirinya dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan. “Diharapkan masyarakat bisa beraktivitas seperti sedia kala dengan Adaptasi Kebiasaan baru yaitu tetap menerapkan protocol kesehatan dimanapun berada,” pinta Harun. Kapolres menandaskan, pihaknya bersama TNI bersinergi dengan instansi terkait terus memberikan pemahaman dan imbauan kepada masyarakat tentang pentingnya memakai masker untuk pencegahan Covid-19 karena dapat karena dapat melindungi diri sendiri dan orang lain.(and/har)
Bangun Budaya Sehat, Kapolres Lamongan Bagi-bagi Masker
Jumat 28-08-2020,15:27 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 05-04-2026,18:00 WIB
PDIP Surabaya Resmi Ajukan PAW, Anas Karno Disiapkan Gantikan Adi Sutarwijono
Minggu 05-04-2026,19:09 WIB
Gelar Muscab, Tujuh Nama Berpotensi Pimpin DPC PKB Jombang
Minggu 05-04-2026,16:47 WIB
Sapi Langka dan Daging Ilegal Marak, Pedagang Kota Pasuruan Mogok Total
Minggu 05-04-2026,22:29 WIB
Pedagang Melon di Pasar Gede Solo Rasakan Dampak Ekonomi dari Program MBG
Minggu 05-04-2026,16:08 WIB
Polisi Kawal Perayaan Paskah, Ibadah di Kediri Berjalan Kondusif
Terkini
Senin 06-04-2026,15:00 WIB
Rekomendasi 10 Film Anak Indonesia Edukatif Karya Anak Bangsa
Senin 06-04-2026,14:51 WIB
Lawan Normalisasi Catcalling, Pengacara Elok Kadja Tegaskan Pelecehan Verbal Bisa Picu Minder dan Trauma
Senin 06-04-2026,14:46 WIB
Kuras Uang Perusahaan Rp52,5 Juta, Supervisor Ayam Goreng Ny. Suharti Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Senin 06-04-2026,14:23 WIB
Berkas Perkara Lengkap, Kasus Pencabulan Libatkan Anak Kiai Bangkalan Siap Disidangkan
Senin 06-04-2026,14:20 WIB