Ciptakan Rasa Nyaman dan Bersih, Penataan PKL Pasar Besar Berlanjut

Kamis 17-09-2026,10:38 WIB
Reporter : Muhamad Hidayat
Editor : Muhammad Ridho

Sosialisasi kepada pedagang dilaksanakan pada 6 April 2026, kemudian dilanjutkan dengan musyawarah bersama pedagang pada 7 April 2026. Dalam musyawarah tersebut turut dibahas pengelompokan zona lokasi pedagang berdasarkan titik yang telah disiapkan.

Tahapan penataan kemudian berlanjut hingga pembagian lokasi lapak pada 26 Juni 2026. Pemerintah juga melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk mendukung proses penataan dan penertiban.

Lapak yang disediakan pemerintah menjadi bagian dari solusi relokasi agar para pedagang tetap dapat menjalankan aktivitas usahanya. Dengan demikian, penataan tidak semata-mata berupa pemindahan pedagang, tetapi juga diikuti dengan penyediaan tempat berjualan.

BACA JUGA:Pulang dari Pasar Pasrepan, Kakek di Pasuruan Ditemukan Gantung Diri

Jaga Kebersihan dan Ketertiban Kawasan

Slamet menjelaskan, penataan PKL dilakukan untuk menciptakan kawasan Pasar Besar yang lebih bersih, tertib, dan nyaman. Keberadaan pedagang di luar lokasi yang telah ditentukan sebelumnya menjadi salah satu hal yang perlu ditata agar aktivitas perdagangan tidak mengganggu fungsi kawasan.

Pemerintah juga berharap para pedagang yang telah menempati lokasi baru dapat bersama-sama menjaga kebersihan dan ketertiban. “Intinya bagaimana kawasan Pasar Besar ini bisa tertib, bersih dan nyaman. Pedagang yang sudah difasilitasi juga diharapkan ikut menjaga kebersihan dan ketertiban,” ujarnya.

BACA JUGA:Khofifah Hadiri Pasar Murah di Kelurahan Mayangan Kota Pasuruan, Tekan Inflasi dan Perkuat Ketahanan Pangan

Sementara itu, terhadap beberapa pedagang yang masih berjualan di luar lokasi yang telah ditentukan, pemerintah tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Sosialisasi dan komunikasi telah dilakukan agar pedagang bersedia mengikuti kesepakatan relokasi.

Namun, apabila setelah berbagai tahapan sosialisasi dan pendekatan dilakukan masih terdapat pedagang yang tidak mengikuti ketentuan, pemerintah dapat melakukan penertiban sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam roadmap penataan, koordinasi dengan instansi terkait juga telah dilakukan untuk mendukung pelaksanaan penertiban. Tim terpadu disiapkan dengan melibatkan unsur lintas organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai kebutuhan.

BACA JUGA: Cekcok Masalah Alat Pancing, Adik Ipar Bacok Sang Kakak di Pasar Ikan Pasuruan


Gempur Rokok Illegal--

Slamet menegaskan, pemerintah telah memberikan fasilitas bagi para pedagang yang direlokasi. Karena itu, pihaknya berharap seluruh pedagang dapat mengikuti proses penataan yang telah disepakati bersama.

Mayoritas pedagang yang telah bersedia pindah secara sukarela menunjukkan bahwa proses penataan dapat berjalan melalui komunikasi dan kesepakatan. Pemerintah kini terus mendorong pedagang yang masih bertahan di luar agar bersedia menempati lokasi yang telah disediakan.

Penataan tersebut diharapkan mampu mewujudkan kawasan Pasar Besar yang tidak hanya menjadi pusat aktivitas perdagangan, tetapi juga tetap memperhatikan aspek kebersihan, ketertiban, kenyamanan, serta keberlangsungan usaha para pedagang. (kd/mh)

Kategori :