Pemkot Pasuruan Perkuat Kepastian Hukum Perkawinan Lewat Isbat Nikah
Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo dan istri berdialog dengan peserta isbat nikah.--
PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pemkot Pasuruan bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama memberikan pelayanan terpadu isbat nikah dan asal-usul anak untuk memperkuat kepastian hukum perkawinan, Rabu 2 September 2026.
Kegiatan Pelayanan Terpadu Penerbitan Dokumen Kependudukan dan Perkawinan Pasca Sidang Terpadu Isbat Nikah dan Asal Usul Anak tersebut digelar di Gedung Gradhika Bhakti Praja.
Kegiatan menjadi langkah konkret Pemkot Pasuruan bersama Pengadilan Agama Pasuruan dan Kementerian Agama Kota Pasuruan dalam memberikan pengakuan serta kepastian hukum atas status perkawinan dan asal-usul anak bagi masyarakat.
BACA JUGA:Isbat Nikah Massal Habiskan Biaya Rp 6,8 Miliar Tanpa APBD
Wali Kota Pasuruan Dr Adi Wibowo menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bersinergi dalam pelaksanaan pelayanan terpadu tersebut. Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci menghadirkan pelayanan yang mudah dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Mini kidi--
“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pengadilan Agama Pasuruan yang telah memfasilitasi melalui sidang keliling secara prodeo dan juga kepada Kementerian Agama Kota Pasuruan yang telah memberikan fasilitas pencatatan perkawinan secara gratis,” ujar Adi.
Ia menegaskan, pernikahan tidak hanya memiliki makna secara agama, tetapi juga harus memiliki kepastian dan kekuatan hukum di mata negara. Dokumen perkawinan penting karena berkaitan dengan berbagai kebutuhan administrasi keluarga dan perlindungan hak-hak anak.
“Pernikahan adalah ikatan suci yang tidak hanya bermakna secara agama, tetapi juga harus memiliki kepastian dan kekuatan hukum di mata negara,” tegasnya.
BACA JUGA:Pimpin Upacara HUT RI, Mas Adi Beri Beri Remisi dan Hadiah buat Bayi yang Lahir di Hari Kemerdekaan
Adi menjelaskan, masih terdapat masyarakat yang telah menikah secara sah menurut agama, tetapi perkawinannya belum tercatat secara resmi oleh negara. Kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan administrasi dan hukum di kemudian hari, baik bagi pasangan suami istri maupun anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
Karena itu, masyarakat yang menghadapi kondisi tersebut dapat mengajukan permohonan isbat nikah maupun asal-usul anak. Bagi masyarakat kurang mampu, Pengadilan Agama juga menyediakan program prodeo sehingga proses persidangan dapat dilakukan tanpa biaya.
Berdasarkan data kependudukan per Juli 2026, tercatat 95.534 penduduk dengan status kawin tercatat atau 98,54 persen dari total 96.950 penduduk berstatus kawin. Sementara itu, terdapat 1.416 penduduk dengan status kawin tidak tercatat atau 1,46 persen. Selain itu, terdapat 295 ibu berstatus belum kawin yang memiliki anak.
Melalui verifikasi data dan lapangan yang dilakukan bersama camat dan lurah, sebanyak 33 pasangan kemudian dapat didaftarkan untuk mengikuti sidang isbat nikah dan asal-usul anak di Pengadilan Agama Pasuruan.
Sumber:







