Polisi menduga kolaborasi tersebut telah dilakukan beberapa kali sebelum akhirnya terungkap.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita dua unit motor, yakni Honda Vario milik korban dan Honda CBR yang diduga digunakan MA dan MSA untuk mencari sasaran.
BACA JUGA:Kurang dari 24 Jam, Polres Bangkalan Ungkap Kasus Pencurian Emas Senilai Rp1,1 Miliar
Aksi keduanya akhirnya terhenti setelah dugaan pencurian motor di rumah makan tersebut terungkap melalui rekaman CCTV.
Gempur Rokok Illegal--
Penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk mengembangkan kemungkinan adanya barang bukti lain yang dapat diamankan, termasuk handphone yang diduga hasil pencurian.
BACA JUGA:Cabuli 6 Siswi di Bawah Umur, Polres Bangkalan Amankan Oknum Guru Madrasah Desa Soket Dajah
Khusus MA, polisi menyebutnya bakal dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara lima tahun. (ras/fer)