JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memperkuat pencegahan korupsi pada sejumlah program prioritas nasional melalui pemantauan dan penilaian risiko guna menghindari celah penyelewengan, Rabu 9 September 2026.
Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortastipidkor Polri Kombespol Affandi Eka Putra mengatakan, pihaknya telah masuk ke sejumlah program prioritas nasional, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat, ketahanan pangan, dan pendidikan.
BACA JUGA:Kortastipidkor Bergerak, Selidiki Dugaan Korupsi Hibah Lahan Sepolwan
“Kami sudah masuk ke beberapa program prioritas nasional, seperti MBG, kemudian Koperasi Merah Putih, kemudian Sekolah Rakyat, kemudian juga ketahanan pangan, dan juga pendidikan,” kata Affandi di Jakarta, Rabu.
Mini kidi--
Proses mitigasi menggunakan metode Corruption Risk Assessment (CRA) dengan menilai empat aspek, yaitu kepatuhan, pelaksanaan, administrasi, dan potensi korupsi.
Ia mengatakan Direktorat Pencegahan Kortastipidkor turun langsung untuk memantau jalannya program prioritas nasional. Hasil pemantauan tersebut berupa rekomendasi kepada kementerian/lembaga yang melaksanakan program.
“Di situ kita melihat kira-kira dalam program ini apa kekurangannya, kelemahannya, sehingga memungkinkan atau berpotensi terjadi tindak pidana korupsi,” katanya.
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp38,8 M, Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS
Ia mencontohkan pemantauan pada program Koperasi Merah Putih. Hasil pemantauan menunjukkan transparansi pengadaan masih sangat minim sehingga memunculkan polemik di tengah masyarakat.
“Sehingga kejadian seperti yang kemarin heboh itu, masalah mobil pikap, kok tiba-tiba muncul mobil pikap? Gitu, ‘kan,” katanya.
Melihat kondisi tersebut, pihaknya memberikan rekomendasi kepada kementerian terkait agar akuntabilitas pengadaan dalam program tersebut semakin ditingkatkan.
Dengan demikian, pelaksanaan program prioritas nasional diharapkan berjalan bersih tanpa celah korupsi.
BACA JUGA:Desak Kortastipidkor Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara, Komisi III DPR Minta APH Solid
Selain pencegahan korupsi pada program prioritas nasional, Kortastipidkor Polri mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar segera disahkan.