Kades Dua Periode Masih Abu-Abu, DPRD Jombang Cari Kepastian Hukum

Selasa 08-09-2026,13:59 WIB
Reporter : Muhammad Anwar
Editor : Fatkhul Aziz


Gempur Rokok Illegal--

“Kita akan melakukan konsultasi ke Kementerian Hukum dan juga Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri untuk memperjelas surat edaran, kaitannya dengan penegasan isi daripada ketentuan peralihan dalam UU Nomor 3 Tahun 2024,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Jombok, Kecamatan Ngoro, Nugroho Adi Wiyono, mengatakan kalangan kades juga masih menunggu kepastian mengenai aturan tersebut. Informasi yang diterimanya menyebut kades yang telah menjabat dua periode masih memiliki peluang untuk kembali maju.

“Kalau setahu saya, informasi awal yang saya terima, yang sudah dua periode itu ada tambahan kesempatan dua tahun. Yang tiga periode juga masih bisa mencalonkan kembali,” katanya.

BACA JUGA:DPRD Minta Status Lahan Akses PT Jian You Diperjelas, Persetujuan Kades Dinilai Tak Cukup

Meski demikian, Nugroho menegaskan informasi tersebut belum dapat dijadikan dasar final. Pihaknya masih menunggu aturan turunan dan ketentuan daerah yang nantinya menjadi pijakan dalam pelaksanaan Pilkades.

“Ini masih ada keraguan. Kita masih menunggu aturan yang jelas, termasuk peraturan daerahnya. Insyaallah dalam pembahasan akhir ini masalah periodisasi juga akan dibahas,” terang pria yang ditunjuk sebagai Sekjen PKDI Jombang tersebut.

Menurut Nugroho, kepastian aturan sangat dibutuhkan agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari, terutama bagi kades yang memiliki riwayat masa jabatan berbeda karena pernah menjabat sebelum regulasi desa yang berlaku saat ini.

BACA JUGA:Lantik 10 Kades Baru, Bupati Warsubi: Jadilah Energi Baru Penggerak Pembangunan Desa

“Kita masih menunggu aturan jelasnya,” tegasnya.

Kartiyono menambahkan, konsultasi tersebut diharapkan menghasilkan legal opinion yang dapat menjadi pijakan DPRD bersama Pemkab Jombang dalam menyusun Raperda Desa.

“Intinya, kita ingin mendapatkan legal opinion mengenai bunyi pasal peralihan itu. Karena di situ yang pernah menjabat dua periode diberi ruang untuk mencalonkan satu kali lagi. Tetapi bagaimana dengan yang sudah dua periode sebelum UU Nomor 6 Tahun 2014, itu yang perlu diperjelas,” pungkasnya.(war)

Kategori :