Kades Dua Periode Masih Abu-Abu, DPRD Jombang Cari Kepastian Hukum
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang Kartiyono--
JOMBANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Nasib kepala desa (kades) yang telah menjabat dua periode masih belum menemui titik terang. Di tengah pembahasan Raperda Desa sebagai payung pelaksanaan Pilkades serentak 2027, DPRD JOMBANG masih harus memastikan apakah kades yang telah menjalani dua periode dapat kembali mencalonkan diri.
Persoalan periodisasi ini menjadi perhatian serius karena adanya ketentuan peralihan dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan tersebut mengubah masa jabatan kades menjadi delapan tahun dengan batas maksimal dua kali masa jabatan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang Kartiyono mengatakan, persoalan periodisasi tidak bisa hanya dilihat dari jumlah periode. Sebab, terdapat kades yang pernah menjabat sebelum UU Nomor 6 Tahun 2014 berlaku.
BACA JUGA:DPRD Jombang Kebut Perda Desa, Payung Hukum Pilkades 2027 Harus Tuntas
“Surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri itu merupakan penerjemahan dari ketentuan peralihan dalam UU Nomor 3 Tahun 2024. Kepala desa yang sudah menjabat dua periode masih diberi ruang untuk mencalonkan satu kali lagi,” ujar Kartiyono.

Mini kidi--
Namun, menurut dia, masih terdapat persoalan yang perlu diperjelas, terutama cara menghitung masa jabatan kades yang pernah menjabat berdasarkan aturan lama.
BACA JUGA:Kejar Pilkades 2027, Tiga Perda Desa Jombang Dilebur Jadi Satu
“Yang perlu kita dalami adalah ketika ada kepala desa yang sekarang menjabat periode kedua, bagaimana hitungannya. Kemudian bagaimana kalau ada orang yang pernah menjabat sebagai kepala desa sebelum UU Nomor 6 Tahun 2014 lahir,” jelasnya.
Kartiyono mencontohkan, kades yang saat ini menjalani periode kedua berdasarkan ketentuan sebelumnya secara akumulatif baru menjalani masa jabatan sekitar 14 tahun. Sementara kades yang menjabat dua periode berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 memiliki akumulasi masa jabatan 12 tahun.
“Kalau yang sekarang misalnya masih menjabat periode kedua, secara akumulatif baru 14 tahun. Kemudian yang berdasarkan UU 6 Tahun 2014, dua periode kan baru 12 tahun. Itu masih dimungkinkan diberi ruang mencalonkan satu kali lagi karena masih ada sisa dari sisi jumlah akumulatif,” paparnya.
BACA JUGA:DPRD Jombang Soroti Rencana Mutasi Enam Perangkat Desa Pelabuhan, Kades Diminta Tak Gegabah
Persoalan menjadi lebih rumit ketika dikaitkan dengan kades yang telah menyelesaikan dua periode berdasarkan regulasi sebelum UU Nomor 6 Tahun 2014.
“Kalau yang delapan tahun, delapan tahun ini yang perlu kita tanyakan. Bagaimana tentang itu? Jangan sampai nanti kita salah dalam mengambil keputusan dalam menentukan regulasi,” tegasnya.
Sumber:







