Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Novan Arianto menuntut Arief Junaidi selama dua tahun penjara, Selasa (25/8). Dalam tuntutan JPU Kejati Jatim itu, terdakwa yang menyebarkan foto syur mantan pacar di media sosial itu terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Menuntut terdakwa Arief Junaidi selama dua tahun, denda Rp 10 juta subsidair dua bulan,” ujar JPU Novan. Atas tuntutan itu, Arief berjanji tidak akan mengulanginya lagi. "Saya menyesal. Saya mohon keringanan. Saya waktu itu khilaf," ujar Arief dari Rutan Medaeng saat sidang melalui sambungan video call di aplikasi WhatsApp (WA). Arief mengaku nekat menyebarkan foto syur pacarnya inisial AA karena sakit hati setelah diputus hubungan asmaranya secara sepihak. "Saya masih belum bisa putus. Saya niatnya buat mengancam saja biar dia tidak putus sama saya," jelas Arief. Arief yang tinggal di Jalan Simorejo Timur, Surabaya, juga kerap mengancam pacarnya. Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, bahwa ancaman itu dikirim ke AA mulai 13 April. Saat itu, terdakwa mengirim pesan singkat melalui WA bernada ancaman pembunuhan. "Aku bisa bunuh kamu di jalanan tapi nanti dulu aku masih ada rencana lain". Terdakwa bukan sekali itu saja mengancam mantan pacarnya. Sepekan berikutnya, Arief juga mengancam AA melalui WA. Isinya juga sama mengenai ancaman pembunuhan. Selain itu, terdakwa juga mengancam akan menyebarkan foto-foto syur AA. Benar saja, terdakwa menyebarkan foto-foto syur mantan pacarnya melalui direct message (DM) ke Instagram kolega-koleganya. (fer/gus)
Penyebar Foto Syur Mantan Pacar Dituntut 2 Tahun Penjara
Selasa 25-08-2020,19:45 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 21-02-2026,12:45 WIB
Inkrah Putusan Kasasi, ASN Magetan Diajukan Pemecatan ke Bupati
Sabtu 21-02-2026,20:27 WIB
Dilaporkan Penipuan Rp150 Juta ke Polres Situbondo, Terlapor Mengaku Istri Siri Pelapor
Sabtu 21-02-2026,17:54 WIB
Berburu Takjil Ramadan di Surabaya, Kampung Kue Rungkut Jadi Jujugan Warga
Sabtu 21-02-2026,14:04 WIB
Satgas TMMD ke-127 Hidupkan Malam Ramadan Bersama Warga
Sabtu 21-02-2026,10:26 WIB
Polisi Benarkan Ivan Kuncoro Bos Valhalla Surabaya jadi Terlapor Kasus Penipuan
Terkini
Minggu 22-02-2026,09:58 WIB
Masjid Sabilillah Kebraon Indah Permai Pererat Ukhuwah Melalui Buka Bersama Sebulan Penuh
Minggu 22-02-2026,09:31 WIB
Anang Subagio, Penjual Jamu dari Jember yang Setia Merawat Napas Budaya Keris
Minggu 22-02-2026,08:52 WIB
Kisah Inspiratif Vera Agustina Sari: Mengolah Hobi Menjadi Bisnis, Menemukan Kekuatan dalam Kemandirian
Minggu 22-02-2026,08:46 WIB
Gagal Curi Poin, Bruno Moreira Akui Persebaya Tampil Kurang Maksimal Kontra Persijap
Minggu 22-02-2026,08:43 WIB