BACA JUGA:Presiden Pastikan Penanganan Karhutla Segera Selesai, Puluhan Helikopter Dikerahkan
BNPB juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api, potensi kebakaran, maupun kondisi kedaruratan lainnya di lingkungan sekitar.
"Segera menghubungi BNPB di 117 atau BPPD atau instansi terkait lainnya ketika melihat adanya titik api, potensi kebakaran, atau kejadian kedaruratan lainnya di lingkungan sekitar agar segera dilakukan penanganan oleh pihak yang terkait," terangnya.
Gempur Rokok Illegal--
BNPB turut mengimbau pemerintah daerah untuk melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Salah satu poin penting dalam instruksi tersebut adalah larangan membuka lahan dengan cara membakar.
“Ini penting agar tidak terjadi kebakaran baru di wilayah-wilayah wisata alam,” pungkas Berton.