SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Program transportasi publik Bus Trans Jatim menjadi salah satu kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur yang paling mendapat respons positif masyarakat.
Hal itu terungkap dalam survei terbaru Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI) terkait kepuasan warga terhadap kinerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak pada periode kedua.
BACA JUGA:Kado Kemerdekaan Khofifah, Naik Trans Jatim Cuma Rp81
Peneliti ARCI, Baihaki Sirajt, mengatakan 82,5 persen warga Jawa Timur menyatakan puas terhadap program Bus Trans Jatim. Angka tersebut menjadi tingkat kepuasan tertinggi dibanding sejumlah program lain yang disurvei.
"Bus Trans Jatim tertinggi, dan harapan masyarakat adalah program ini terus diperluas ke wilayah-wilayah lain di Jawa Timur," kata Baihaki, pada Jumat, 4 September 2026.
BACA JUGA:Ratusan Sopir Angkot Malang Tolak Trans Jatim Koridor 2, Gelar Aksi di Dishub Jatim
Menurutnya, masyarakat menilai keberadaan Bus Trans Jatim memberikan alternatif transportasi yang murah, aman, dan nyaman. Saat ini layanan tersebut telah menjangkau delapan koridor.
"Warga ingin transportasi umum bisa dijamin oleh pemerintah, dan itu mulai digarap oleh Khofifah saat memimpin Jatim," ujarnya.
Mini kidi--
Selain transportasi publik, program pengelolaan sampah juga mendapat respons tinggi, dengan tingkat kepuasan mencapai 81,3 persen. Sementara program ketahanan pangan dan bansos plus memperoleh kepuasan 79,6 persen.
BACA JUGA:Persepsi Masyarakat dalam Kolaborasi Tripartit Pengelolaan Trans Jatim di Malang Raya
Di sektor pendidikan, 76,8 persen warga puas terhadap program beasiswa SMA/SMK swasta bagi masyarakat tidak mampu. Meski demikian, masyarakat berharap Pemprov Jatim terus memperkuat pengawasan terhadap potensi pungutan liar di sekolah negeri.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga mendapat respons positif. Tingkat kepuasan warga mencapai 77,7 persen. Namun, ARCI menemukan sejumlah catatan, terutama terkait penerapan penghapusan denda dan layanan Samsat Corner.
"Banyak masukan seperti denda pajak yang dihapuskan ternyata hanya berlaku bagi wajib pajak yang telat membayar di atas satu tahun. Bagi yang telat satu dua bulan, masih ada yang membayar denda," jelas Baihaki.
BACA JUGA:Kenaikan Harga BBM Bayangi Tarif Trans Jatim, Dishub Tunggu Keputusan Pusat