Pasien Meninggal Positif Covid-19 akan Dapat Santunan Rp 15 Juta

Senin 24-08-2020,17:37 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Gresik, Memorandum.co.id - Kementerian Sosial Republik Indonesia akan menggelontorkan dana santunan bagi korban meninggal dunia karena covid-19. Keluarga korban akan mendapatkan santunan sebesar Rp 15 juta. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik Sentot Supriyohadi. Ia menuturkan kepastian tersebut didapat setelah rapat bersama Kemensos di Surabaya , Rabu (19/8) kemarin. Dalam rapat tersebut disepakati pasien positif covid-19 akan mendapatkan santunan. "Iya sudah dirapatkan. Santunannya sebesar Rp 15 juta," bebernya. Santunan tersebut akan diberikan kepada pasien yang meninggal dalam kondisi positif covid-19. Sedangkan bagi yang meninggal dalam status suspect dan probable tidak masuk kategori. "Fokusnya pasien positif covid," imbuhnya. Nah, untuk pendataan pasien covid-19 yang meninggal dunia di Kabupaten Gresik, Dinsos sudah koordinasi dengan Dinas Kesehatan. Karena untuk klaim santunan tersebut diperlukan surat keterangan meninggal dunia serta dokumen lain dan itu ranahnya Dinkes. "Kita sudah koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk pendataan. Secara bertahap akan kita laporkan ke provinsi," pungkasnya.(and/har/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait