"Para tersangka ini memiliki pembagian peran, mulai dari mencari korban atau profiling, kemudian operator yang melakukan komunikasi dengan korban, sampai dengan koordinator teknis," ungkapnya.
Jaksa nantinya akan mengurai peran masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
"Jaksa akan mempelajari dan menguraikan peran masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti yang ada. Hal ini penting untuk melihat bagaimana jaringan tersebut bekerja secara keseluruhan," tandas Yogi.
BACA JUGA:Indonesia Jadi Incaran Markas Sindikat Scamming Internasional, Ratusan WNA Diringkus
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, perkara 46 tersangka sindikat love scamming internasional ini kini memasuki tahap penuntutan.
Selanjutnya, para tersangka akan menghadapi persidangan. Di meja hijau, jaksa akan membongkar satu per satu peran mereka, pola komunikasi dengan korban, hingga aliran transaksi yang menjadi bagian dari jaringan penipuan tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ancaman love scamming bukan hanya soal uang. Pelaku lebih dulu membangun kepercayaan, memainkan emosi, lalu menjadikan kedekatan itu sebagai pintu masuk untuk melakukan penipuan.