Dari Cinta Palsu hingga Hadiah Fiktif, Begini Modus Sindikat Love Scamming

Kamis 20-08-2026,13:15 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Fatkhul Aziz

Pelaku mencari perempuan berusia sekitar 45 hingga 60 tahun melalui Facebook, TikTok, dan WhatsApp dengan menggunakan identitas palsu. Foto dan video milik orang lain digunakan untuk membuat sosok tersebut terlihat meyakinkan.

Setelah komunikasi terjalin dan korban mulai percaya, pelaku mengabarkan adanya hadiah berupa jam tangan dan perhiasan.


Gempur Rokok Illegal--

Masalah kemudian muncul ketika hadiah disebut telah dikirim melalui jasa ekspedisi.

Korban selanjutnya dihubungi pelaku lain yang mengaku sebagai petugas ekspedisi. Korban diminta mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi agar paket bisa diterima.

Begitu uang dikirim, bukti pembayaran diteruskan kepada anggota jaringan lainnya.

Pola inilah yang membuat love scamming berbahaya. Pelaku tidak langsung meminta uang dalam jumlah besar. Mereka membangun kepercayaan terlebih dahulu, kemudian memanfaatkan emosi korban ketika hubungan sudah dianggap dekat.

BACA JUGA: Dua Pelaku Sindikat Love Scamming Asal Afrika Sasar Wanita Berusia Paruh Baya

Dalam perkara 46 tersangka yang kini masuk tahap penuntutan di Kejari Surabaya, penyidik turut menyerahkan puluhan telepon seluler dan laptop, script percakapan dalam berbagai bahasa, paspor, buku rekening, hingga catatan transaksi keuangan.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya Yogi Aryanto mengatakan, seluruh barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan.

"Barang bukti yang diserahkan antara lain telepon seluler, laptop, script percakapan dalam berbagai bahasa, paspor, buku rekening dan catatan transaksi. Selanjutnya barang bukti tersebut akan digunakan untuk kepentingan pembuktian dalam proses persidangan," ujar Yogi.

BACA JUGA:Polda Jatim dan Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, 53 Wanita Indonesia Jadi Korban

Menurut Yogi, pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.

"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Saat ini seluruh tersangka telah dilakukan penahanan untuk mengikuti proses hukum selanjutnya," jelasnya.

Ia menyebut pembagian tugas menjadi salah satu bagian penting yang akan diurai jaksa dalam proses penuntutan.

BACA JUGA:Bongkar Scamming Internasional, Polrestabes Surabaya Tetapkan 45 Orang Tersangka

Kategori :