PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Setelah sempat ditutup akibat Karhutla, ada kabar baik buat anda semua pecinta wisata gunung Bromo. Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) secara resmi mengumumkan bahwa kebakaran yang melanda kawasan konservasi tersebut telah berhasil dipadamkan sepenuhnya, setelah berlangsung selama 13 hari.
Sejalan dengan pengumuman Menteri Kehutanan RI, serta berdasarkan evaluasi keselamatan pengunjung dan petugas, kawasan wisata Bromo resmi dibuka kembali untuk umum. Yakni, mulai Kamis 20 Agustus 2026 pukul 00.01 WIB.
BACA JUGA:Karhutla Bromo Padam, Tim Gabungan Sisir Bara dan Asap
Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada seluruh pihak yang bahu-membahu menuntaskan penanganan darurat kebakaran ini.
Mini kidi--
"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam penanganan kebakaran. Mulai dari petugas Kementerian Kehutanan, TNI, Polri, BNPB, BPBD, pemerintah daerah, mitra, relawan, masyarakat, hingga para pelaku jasa wisata," ujar Rudijanta, dalam siaran pers TNBTS pada Rabu 19 Agustus 2026.
Menyusul dibukanya kembali kawasan wisata, pihak BB-TNBTS mengeluarkan sejumlah imbauan ketat kepada masyarakat, pengunjung, serta pelaku jasa wisata untuk keamanan dan kelestarian alam.
BACA JUGA:Bromo Berasap, Dapur Sopir Jeep Wisata Pasuruan Ikut Padam
Diantaranya; mereka harus mentaati seluruh aturan serta arahan petugas di lapangan. Dilarang keras melakukan aktivitas yang berpotensi memicu api. Seperti membuat perapian atau api unggun serta membuang puntung rokok sembarangan.
Gempur Rokok Illegal--
Selain itu, ikut menjaga kebersihan dengan ikut serta menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan kawasan TNBTS. Segera melapor kepada petugas, jika menemukan adanya kepulan asap, bara, atau indikasi kebakaran sekecil apa pun.
"Mari bersama-sama menjaga kawasan agar kejadian kebakaran serupa tidak terjadi lagi. Mari kembali menikmati Bromo dengan tetap menjaga keselamatan dan kelestarian kawasan," harap Rudijanta.(kd/mh)