Kediri, memorandum.co.id - Dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya, Kapolsek Ngadiluwih AKP Mukhlason menyosialisasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020, Jumat (21/8/2020). Dalam sosialisasi itu, Mukhlason menerangkan, di Inpres nomor 6/2020, masyarakat yang keluar rumah wajib menggunakan masker. Hal ini dikarenakan masih banyak orang terkonfirmasi, artinya masih banyak yang positif Covid-19. "Bila kedapatan tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi. Bisa berupa denda ataupun fisik," ujar Mukhlason. Mantan Kapolsek Gampengrejo itu menambahkan, sanksi denda bisa berupa pembelian masker minimal 5 biji untuk dibagikan ke masyarakat. Kemudian untuk sanksi fisik yaitu bisa berupa push up. "Pada intinya untuk sanksi fisik yang tidak mencederai," sambung Mukhlason. Sementara bagi anggota Polri sendiri, di kepolisian sudah diterapkan sanksi tindakan fisik atau tindakan disiplin. "Jadi semua harus wajib menggunakan masker,” tegas dia. Mukhlason juga mengingatkan kepada masyarakat agar menggunakan masker di mana saja. Kemudian mematuhi protokol kesehatan. Dengan menerapkan kebiasaan itu, sama halnya menyayangi keluarga, teman maupun sahabat. Sehingga tidak sampai tertular atau menulari. “Pemberlakuan sanksi akan dimulai awal pekan depan, atau Senin (24/8/2020). Dan nanti akan ada razia di jalan-jalan untuk wajib bermasker, dan cuci tangan di air mengalir menggunakan sabun,” pungkas dia. (mis/mad/fer)
Kapolsek Ngadiluwih Sosialisasikan Inpres No 6/2020
Jumat 21-08-2020,18:03 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 09-12-2025,06:55 WIB
Menuju 2026: Sertifikat Tanah Lama Tidak Lagi Berlaku
Selasa 09-12-2025,16:31 WIB
Kejati Jatim Sita Rp 47 Miliar dan USD 421.046 dalam Kasus Korupsi Pelabuhan Probolinggo
Selasa 09-12-2025,15:09 WIB
Skandal Kepailitan CV Zion, Kuasa Hukum Buruh Bongkar Penggelapan Dana Kurator, Soroti Polisi Tak Profesional
Selasa 09-12-2025,08:28 WIB
Maling Masuk Pakal Pejuang Timur, Bobol 2 Rumah dan 1 Masjid
Selasa 09-12-2025,06:51 WIB
Neymar Berkilau, Santos Selamat dari Degradasi dan Bintang 33 Tahun Itu Siap Jalani Operasi Lutut
Terkini
Selasa 09-12-2025,22:57 WIB
Kejati Jatim Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Besar di Dinas Pendidikan Jatim
Selasa 09-12-2025,22:45 WIB
Easy Credit Card BRI, Bunga Kecil Bisa Tarik Tunai Permudah Transaksi Berbelanja
Selasa 09-12-2025,22:32 WIB
130 Tahun Melayani, BRI Hadirkan Layanan hingga Pelosok Negeri Melalui 7.405 Kantor dan 1,2 Juta AgenBRILink
Selasa 09-12-2025,22:24 WIB
DPUPP Situbondo Gunakan DBHCHT Rp13,5 Miliar untuk Perbaikan Infrastruktur Jalan
Selasa 09-12-2025,22:19 WIB