Kediri, memorandum.co.id - Dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya, Kapolsek Ngadiluwih AKP Mukhlason menyosialisasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020, Jumat (21/8/2020). Dalam sosialisasi itu, Mukhlason menerangkan, di Inpres nomor 6/2020, masyarakat yang keluar rumah wajib menggunakan masker. Hal ini dikarenakan masih banyak orang terkonfirmasi, artinya masih banyak yang positif Covid-19. "Bila kedapatan tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi. Bisa berupa denda ataupun fisik," ujar Mukhlason. Mantan Kapolsek Gampengrejo itu menambahkan, sanksi denda bisa berupa pembelian masker minimal 5 biji untuk dibagikan ke masyarakat. Kemudian untuk sanksi fisik yaitu bisa berupa push up. "Pada intinya untuk sanksi fisik yang tidak mencederai," sambung Mukhlason. Sementara bagi anggota Polri sendiri, di kepolisian sudah diterapkan sanksi tindakan fisik atau tindakan disiplin. "Jadi semua harus wajib menggunakan masker,” tegas dia. Mukhlason juga mengingatkan kepada masyarakat agar menggunakan masker di mana saja. Kemudian mematuhi protokol kesehatan. Dengan menerapkan kebiasaan itu, sama halnya menyayangi keluarga, teman maupun sahabat. Sehingga tidak sampai tertular atau menulari. “Pemberlakuan sanksi akan dimulai awal pekan depan, atau Senin (24/8/2020). Dan nanti akan ada razia di jalan-jalan untuk wajib bermasker, dan cuci tangan di air mengalir menggunakan sabun,” pungkas dia. (mis/mad/fer)
Kapolsek Ngadiluwih Sosialisasikan Inpres No 6/2020
Jumat 21-08-2020,18:03 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 21-12-2024,11:36 WIB
Catatan Eko Yudiono: Persebaya vs Bali United, Adu Taktik Sepakbola ala Eropa dan Brasil
Jumat 20-12-2024,20:12 WIB
Skor 2-1 Babak Pertama Persebaya vs Borneo, Rivera Cetak Brace
Jumat 20-12-2024,19:40 WIB
Asean Cup 2024 Indonesia vs Filipina, Laga Hidup Mati Lolos ke Semifinal
Jumat 20-12-2024,17:41 WIB
Ini Motif Janda Muda di Malang Dibunuh Pacar setelah Disetubuhi Dua Kali
Jumat 20-12-2024,15:50 WIB
Keji! Dua Sales Berulang Kali Perkosa Gadis Difabel di Tulungagung
Terkini
Sabtu 21-12-2024,14:57 WIB
Polsek Tempeh Sosialisasikan Bahaya Sepeda Motor Listrik kepada Siswa SDN 01 Gesang
Sabtu 21-12-2024,14:27 WIB
Lebih dari 22.470 Masyarakat Gunakan Kereta Api pada Libur Nataru 2024/2025
Sabtu 21-12-2024,13:52 WIB
Jatim Borong 4 Penghargaan di APBD Award 2024, Bukti Komitmen Pengelolaan Anggaran Akuntabel dan Efisien
Sabtu 21-12-2024,13:19 WIB
Cuaca Ekstrem, Polisi Jaga Keamanan Libur Nataru di Wisata Perairan Sidoarjo
Sabtu 21-12-2024,12:36 WIB