Kapolsek Ngadiluwih Sosialisasikan Inpres No 6/2020

Jumat 21-08-2020,18:03 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Kediri, memorandum.co.id - Dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya, Kapolsek Ngadiluwih AKP Mukhlason menyosialisasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020, Jumat (21/8/2020). Dalam sosialisasi itu, Mukhlason menerangkan, di Inpres nomor 6/2020, masyarakat yang keluar rumah wajib menggunakan masker. Hal ini dikarenakan masih banyak orang terkonfirmasi, artinya masih banyak yang positif Covid-19. "Bila kedapatan tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi. Bisa berupa denda ataupun fisik," ujar Mukhlason. Mantan Kapolsek Gampengrejo itu menambahkan, sanksi denda bisa berupa pembelian masker minimal 5 biji untuk dibagikan ke masyarakat. Kemudian untuk sanksi fisik yaitu bisa berupa push up. "Pada intinya untuk sanksi fisik yang tidak mencederai," sambung Mukhlason. Sementara bagi anggota Polri sendiri, di kepolisian sudah diterapkan sanksi tindakan fisik atau tindakan disiplin. "Jadi semua harus wajib menggunakan masker,” tegas dia. Mukhlason juga mengingatkan kepada masyarakat agar menggunakan masker di mana saja. Kemudian mematuhi protokol kesehatan. Dengan menerapkan kebiasaan itu, sama halnya menyayangi keluarga, teman maupun sahabat. Sehingga tidak sampai tertular atau menulari. “Pemberlakuan sanksi akan dimulai awal pekan depan, atau Senin (24/8/2020). Dan nanti akan ada razia di jalan-jalan untuk wajib bermasker, dan cuci tangan di air mengalir menggunakan sabun,” pungkas dia. (mis/mad/fer)  

Tags :
Kategori :

Terkait