Mojokerto, memorandum.co.id -Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander gencar melakukan sosialisasi dan edukasi Inpres Nomor 06Tahun 2020, Tentang Peningkatan Disiplin dan Penggakan Hukum Penerapan Protokol Kesehatan CegahCovid -19. Bersama TNI dan Forkopicam, Kapolres blusukan di Pasar Tangguh Semeru di Pasar Pohjejer, Kecamatan Gondang, Rabu (19/8). Dalam soaialisasi tersebut Kapolres bersama rombongan juga membagikan masker kepada pedagang dan pengunjung di sekitar pasar. Kapolres mengatakan, dalam kegiatan edukasi dan sosialisasi ini diharapkan masyarakat Kabupaten Mojokerto disiplin mematuhi protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, menjaga jarak satu sama lain, hingga rajin mencuci tangan dengan sabun, agar penyebaran virus Corona bisa dihentikan. "Kami turun ke lapangan untuk melakukan edukasi tambahan dengan memberikan masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker,"kata Kapolres. Selain melakukan edukasi, Kapolres juga melakukan sosialisasi penerapan Inpres Nomor 06 tahun 2020 dengan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker."Warga Kabupaten Mojokerto yang melanggar protokol kesehatan bakal langsung dijatuhi sanksi sosial. Seperti push up atau membersihkan fasilitas umum," tegas Kapolres. Untuk itu, petugas gabungan polisi, TNI dan Pemkab Mojokerto bakal disiagakan di tempat-tempat keramaian. Mereka akan memantau area publik yang tingkat kesadaran masyarakatnya dalam memakai masker tergolong masih rendah. "Personel akan memberikan edukasi dan penegakan disiplin, yaitu sanksi sosial kepada masyarakat dan para pelaku usaha yang menyiapkan lokasi mendatangkan masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan akan dilakukan penyegelan atau penutupan izin dari Pemkab Mojokerto," pungkasnya.(war)
Kapolres Mojokerto Bagikan Masker di Pasar Tangguh Pohjejer
Kamis 20-08-2020,12:56 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :