Pemkab Jember Perkuat Pengawasan, Amankan 72.656 Batang Rokok Ilegal

Kamis 13-08-2026,19:51 WIB
Reporter : Febri Irawan
Editor : Endradi

Pemkab Jember berharap masyarakat tidak membeli maupun terlibat dalam peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

"Kami berharap masyarakat mengetahui dan memahami dampak membeli rokok ilegal terhadap penerimaan negara dan manfaat yang kembali kepada masyarakat," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jember, Ulfa Alfia, menyebut penindakan rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Jember juga menunjukkan angka cukup tinggi.

Hingga akhir Juli 2026, Bea Cukai Jember mencatat penindakan terhadap lebih dari 9 juta batang rokok ilegal di wilayahnya.

"Kalau hasil penindakan Bea Cukai Jember sampai bulan Juli ini hampir 10 juta, 9 koma sekian juta batang sampai akhir bulan Juli 2026 kemarin," katanya.

Lanjut dia menjelaskan, Jember, Bondowoso, dan Situbondo bukan merupakan daerah utama produksi rokok ilegal yang ditemukan petugas.

BACA JUGA:Peredaran Rokok Ilegal Menggurita, Penerimaan DJBC Jatim I Merana

Ketiga wilayah tersebut lebih banyak menjadi pasar dan jalur perlintasan rokok ilegal yang berasal dari luar daerah.

"Jadi dari luar, kita memang digunakan sebagai pasar dan perlintasan, sedangkan produksinya memang bukan dari Jember, Situbondo, dan Bondowoso," paparnya.

Dalam pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Jember menerapkan dua pendekatan, yakni represif melalui penindakan dan preventif melalui pencegahan.


Gempur Rokok Illegal--

Upaya pencegahan dilakukan melalui sosialisasi secara tatap muka maupun non-tatap muka, termasuk melalui media massa dan media sosial.

"Memang ada dua metode yang kita lakukan, yaitu represif melalui penindakan dan preventif melalui pencegahan berupa sosialisasi tatap muka maupun non-tatap muka," pungkasnya. (fbr) 

Kategori :