Pemkab Jember Perkuat Pengawasan, Amankan 72.656 Batang Rokok Ilegal
Kegiatan sosialisasi DBHCHT di Aula Timur Kantor Pemkab Jember.--
JEMBER, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Hingga 30 Juni 2026, sebanyak 72.656 batang rokok ilegal diamankan dalam operasi bersama, sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) JEMBER terus memperkuat pengawasan melalui penindakan dan sosialisasi dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.
Operasi tersebut melibatkan Bea Cukai, Polres, Kodim, Polisi Militer (PM), Polisi Militer Angkatan Darat (CPM), hingga Kejaksaan.

Mini kidi--
Dari rangkaian operasi tersebut, sebanyak 3.768 bungkus atau setara 72.656 batang rokok ilegal berhasil diamankan.
"Keterlibatan berbagai instansi ini penting karena penindakan rokok ilegal membutuhkan sinergi dan tidak bisa dilakukan satu instansi saja," ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Jember Bambang Rudianto saat dikonfirmasi, Kamis 13 Agustus 2026.
Penindakan dilakukan berdasarkan informasi mengenai dugaan lokasi peredaran rokok ilegal.
BACA JUGA:Bea Cukai Jember Targetkan Penindakan 3 Juta Batang Rokok Ilegal 2026 di Situbondo
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan instansi terkait sebelum petugas melakukan operasi di lokasi sasaran.
"Informasi awal kita kumpulkan, kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan operasi bersama di lokasi yang menjadi sasaran," jelasnya.
BACA JUGA:Fitnah Kosmetik Ilegal dan Isu Suap Rp100 Juta, Pemilik Ayana Store Laporkan Pencemaran Nama Baik
Selain penindakan, Pemkab Jember juga mengoptimalkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk kegiatan sosialisasi dan edukasi masyarakat.
Pada 2026, sebanyak sembilan kegiatan sosialisasi rokok ilegal dijadwalkan, dengan empat di antaranya telah dilaksanakan di Kecamatan Balung, Panti, Sukorambi, dan Sumbersari.
"Kegiatan sosialisasi ini menyasar berbagai unsur masyarakat, termasuk pelaku UMKM dan pedagang pasar, agar mereka memahami dampak dan bahaya rokok ilegal," terangnya.
Pria yang akrab disapa Rudi ini menilai edukasi kepada masyarakat penting untuk menekan permintaan sekaligus memutus mata rantai peredaran rokok ilegal.
Sumber:





