Mahasiswa Jember Laporkan Dugaan TPKS dan Ancaman Penyebaran Video Pribadi
Ahmad Fauzan Bakri, tim kuasa hukum pelapor.--
JEMBER, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Seorang mahasiswa berinisial AA melaporkan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan ancaman penyebaran video pribadi ke Polres JEMBER setelah berkenalan dengan seseorang melalui aplikasi MiChat, Senin 21 September 2026.
Peristiwa tersebut bermula saat korban berkenalan dengan pemilik akun berinisial DA melalui aplikasi MiChat. Komunikasi yang terjalin intens membuat korban teperdaya hingga mengirimkan foto dan video pribadinya kepada terlapor.
Terlapor yang mengaku sebagai seorang wanita kemudian membujuk korban untuk bertemu di sebuah hotel di kawasan Jalan Cendrawasih, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, dengan iming-iming kencan gratis.
Saat tiba di lokasi, korban disebut mendapati bahwa orang yang ditemuinya ternyata seorang pria. Meski sempat terjadi hubungan seksual, korban yang merasa tertipu berusaha lepas dari terlapor.

Mini kidi--
Namun, selama dua pekan terakhir, terlapor disebut terus mengajak korban bertemu dan memaksa untuk kembali melayani nafsu seksualnya.
"Sudah sekitar dua minggu korban terus diajak, tetapi korban berusaha menghindar. Karena menolak, korban diancam videonya akan diviralkan atau disebarkan," ungkap Direktur Bidang Kajian, Riset, dan Advokasi LKBHMI Cabang Jember Ahmad Fauzan Bakri saat mendampingi korban di Mapolres Jember, Senin 21 September 2026.
Fauzan menegaskan, rekaman video pribadi yang pernah dikirimkan korban saat awal berkenalan kini disebut dijadikan alat oleh terlapor untuk menekan dan mengintimidasi korban.
"Korban menolak ajakan tersebut, lalu video yang disimpan terlapor dijadikan alat ancaman. Karena merasa terintimidasi dan keselamatan diplomasinya terancam, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke Polres Jember," tegas pria yang akrab disapa Fauzan tersebut.
Atas dugaan tindakan tersebut, pihak korban melayangkan laporan dengan pasal berlapis.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Jember, Fortuner Dihantam KA Ijen Ekspres hingga Terseret 2 Kilometer

Gempur Rokok Illegal--
Terlapor dilaporkan dengan Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan cabul, serta Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang ancaman penyebaran dokumen elektronik dan pencemaran nama baik.
Sumber:







