Sumenep, Memorandum.co.id - Polres Sumenep menyiapkan skema serta sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan. Tidak hanya masyarakat, anggota kepolisian memakai masker juga mendapat sanksi. "Skema dan sanksi telah kami persiapkan untuk memperketat penerapan protokol kesehatan, masyarakat wajib memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, termasuk anggota kepolisian," kata Kapolres Sumenep, AKBP Darman, Selasa (18/8/2020). Kapolres menandaskan, jajarannya terus gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat mengenai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. "Kalau kepada anggota kami lakukan mulai hari ini apabila tidak memakai masker akan ditindak," tegas Darman. Kapolres menambahkan, dari 24 Agustus sampai 24 September bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak memakai masker akan dikenakan sanksi sosial. Kemudian 25 September sanksi administrasi sesuai Perbup diberlakukan. Dijelaskan, sanksi administrasi dimaksud apabila masyarakat melanggar protokol kesehatan akan dikenakan denda maksimal Rp 100 ribu. Sedangkan anggota kepolisian yang melanggar akan dikenakan sanksi push-up juga mendapat sanksi sosial bersih-bersih.(uri/epe)
Polres Sumenep Tingkatkan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan
Selasa 18-08-2020,15:28 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 31-03-2026,13:34 WIB
Amankan Aset Fasum, 18 PSU Pengembang Diserahkan ke Pemkot Surabaya
Selasa 31-03-2026,06:10 WIB
Perangi Peredaran Rokok Ilegal, DJBC Jatim I Andalkan Sinergi Informasi dan Edukasi Publik
Selasa 31-03-2026,09:22 WIB
Harga Plastik Masih Tinggi Usai Lebaran 2026, Ini Penyebabnya
Selasa 31-03-2026,10:26 WIB
Petaka di Balik Kap Mesin: Niat Perbaiki Mobil, Rumah Warga Jember Ludes Dilalap Api
Selasa 31-03-2026,06:49 WIB
Bank Jatim Tutup Tahun 2025 dengan Kinerja Solid dan Laba Meningkat
Terkini
Rabu 01-04-2026,00:11 WIB
Resmi, Harga BBM di SPBU Pertamina per 1 April 2026 Tetap Stabil
Rabu 01-04-2026,00:04 WIB
Layanan Publik dan Sektor Strategis Tetap Berjalan, Dikecualikan dari WFH Jumat
Rabu 01-04-2026,00:01 WIB
Transformasi Budaya Kerja dan Hemat Energi, ASN WFH Setiap Jumat Mulai April
Selasa 31-03-2026,23:51 WIB
Pemerintah Terapkan 8 Transformasi Budaya Kerja dan Hemat Energi Mulai 1 April
Selasa 31-03-2026,22:44 WIB