Polres Sumenep Tingkatkan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan

Selasa 18-08-2020,15:28 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Sumenep, Memorandum.co.id - Polres Sumenep menyiapkan skema serta sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan. Tidak hanya masyarakat, anggota kepolisian memakai masker juga mendapat sanksi. "Skema dan sanksi telah kami persiapkan untuk memperketat penerapan protokol kesehatan, masyarakat wajib memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, termasuk anggota kepolisian," kata Kapolres Sumenep, AKBP Darman, Selasa (18/8/2020). Kapolres menandaskan, jajarannya terus gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat mengenai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. "Kalau kepada anggota kami lakukan mulai hari ini apabila tidak memakai masker akan ditindak," tegas Darman. Kapolres menambahkan, dari 24 Agustus sampai 24 September bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak memakai masker akan dikenakan sanksi sosial. Kemudian 25 September sanksi administrasi sesuai Perbup diberlakukan. Dijelaskan, sanksi administrasi dimaksud apabila masyarakat melanggar protokol kesehatan akan dikenakan denda maksimal Rp 100 ribu. Sedangkan anggota kepolisian yang melanggar akan dikenakan sanksi push-up juga mendapat sanksi sosial bersih-bersih.(uri/epe)

Tags :
Kategori :

Terkait