Hendarsam menegaskan, Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki dua fungsi utama, yakni pelayanan dan penegakan hukum. Oleh karena itu, proses penerbitan paspor dilakukan secara ketat untuk memastikan setiap warga yang bepergian ke luar negeri telah memenuhi prosedur yang berlaku.
"Kami fokus pada pencegahan. Karena selain memberikan pelayanan, kami juga harus memastikan masyarakat yang berangkat ke luar negeri benar-benar sesuai prosedur," pungkasnya.