DPR Minta Operator Telekomunikasi Patuhi Putusan MK Soal Sisa Kuota Internet

Jumat 24-07-2026,18:17 WIB
Editor : Endradi

JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh meminta seluruh operator telekomunikasi menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen tidak boleh dihanguskan secara sepihak, Jumat 24 Juli 2026.

Oleh Soleh bahkan mendesak seluruh operator segera menyesuaikan sistem dan mekanisme layanan agar sejalan dengan putusan MK.

"Operator telekomunikasi harus segera menyesuaikan sistem dan mekanisme layanannya dengan putusan MK. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan karena sisa kuota yang telah dibeli tiba-tiba hangus tanpa perlindungan yang jelas," katanya.

BACA JUGA:MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Harus Bisa Dipakai hingga Habis

Menurutnya, putusan tersebut memberikan perlindungan terhadap hak konsumen atas kuota internet yang telah dibeli dan dibayar secara sah.

MK menegaskan kuota internet merupakan benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik pribadi sehingga negara wajib memberikan perlindungan terhadap hak tersebut.

Dalam putusannya, MK juga menyatakan sisa kuota internet memiliki nilai ekonomi karena diperoleh melalui pembayaran yang sah. Oleh karena itu, penghapusan sisa kuota secara sepihak tanpa perlindungan yang memadai tidak dapat dibenarkan.

"Selama ini masyarakat sering dirugikan dengan hangusnya sisa kuota internet yang sudah mereka beli. Walaupun sisa kuota mungkin tidak memberikan keuntungan bagi operator, bagi masyarakat tetap memiliki nilai dan merupakan hak yang telah dibayar," ujarnya.

Oleh Soleh menilai pelaksanaan putusan MK harus menjadi momentum membangun tata kelola layanan telekomunikasi yang lebih adil, transparan, dan berpihak kepada kepentingan konsumen.

"Pada prinsipnya, setiap hak masyarakat yang diperoleh secara sah dan telah dibayar harus mendapatkan perlindungan. Karena itu, saya mendorong operator telekomunikasi untuk segera menjalankan putusan ini secara konsisten," ucapnya.

Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan sisa kuota internet yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi. Paket data yang telah dibayar konsumen merupakan hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud yang wajib memperoleh perlindungan hukum.

Mahkamah menyatakan manfaat layanan berupa sisa kuota tidak dapat dihapus secara sewenang-wenang ketika masa aktif berakhir. Jika layanan diakhiri secara sepihak, tindakan tersebut dinilai melanggar perlindungan hak milik serta menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Gempur Rokok Illegal--

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) pada Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Mahkamah juga memberikan pemaknaan baru bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (23/7/2026) atas permohonan yang diajukan pengemudi ojek daring Didi Supandi, pedagang daring Wahyu Triana Sari, dan advokat Rega Felix.

Kategori :