Polemik Status Tanah, Balai Desa Pusungmalang Terbengkalai 8 Tahun

Kamis 16-07-2026,14:44 WIB
Reporter : Muhamad Hidayat
Editor : Fatkhul Aziz

PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kondisi memprihatinkan tampak pada bangunan Balai Desa Pusungmalang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan. Gedung yang seharusnya menjadi pusat pelayanan masyarakat tersebut kini tampak tak terurus, dengan atap dan dinding yang mulai lapuk dimakan usia.

Akibat kerusakan parah tersebut, selama delapan tahun terakhir, operasional pemerintahan desa terpaksa dipindahkan. Warga yang hendak mengurus keperluan administrasi pun harus mendatangi rumah-rumah perangkat desa secara berpindah-pindah.

BACA JUGA:Rencana Pembangunan Batalyon di Pasuruan Kian Memanas, Warga Tagih Keadilan Tanah

Kepala Desa Pusungmalang, Baidowi, mengakui balai desa tersebut sudah lama dibiarkan dalam kondisi memprihatinkan, bahkan sempat viral karena kondisinya yang dianggap warga tak layak. Namun, upaya perbaikan atau pembangunan kembali terkendala oleh ketidakjelasan status kepemilikan lahan.

"Banyak yang bilang Balai Desa Pusungmalang ini seperti kandang hewan. Faktanya memang begitu. Kami ingin membangun, tapi terbentur status surat tanah yang tidak kunjung ditemukan. Memang benar itu tanah desa, tapi dokumen legalitasnya belum muncul," ujar Baidowi, Kamis 16 Juli 2026.

BACA JUGA:Tanah Uruk SR Berceceran, Satlantas Polresta Pasuruan Tertibkan Sopir Truk

Meski sempat mengalami kebuntuan, Baidowi mengungkapkan kini mulai muncul titik terang. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), asal-usul tanah tersebut mulai menemui kejelasan. 

Ia berharap proses legalitas ini segera tuntas agar pelayanan masyarakat dapat kembali terpusat di kantor desa.Sebagai langkah nyata penyelesaian, pihak terkait melakukan pengukuran lahan pada Jum'at 3 Juli 2026 lalu.


Gempur Rokok Illegal--

Kegiatan ini melibatkan Pemerintah Desa Pusungmalang, jajaran Muspika (Kecamatan, Polsek, dan Koramil Puspo), serta warga setempat yang memahami sejarah batas tanah.

Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Puspo, Sutik Meru, menjelaskan bahwa pengukuran ini krusial untuk mencocokkan data di lapangan dengan arsip yang dimiliki Bapenda. "Hari ini dilakukan pengukuran untuk memastikan batas dan status tanah Balai Desa Pusungmalang. Hasilnya nanti akan menjadi dasar klarifikasi status hukum tanah tersebut," jelas Sutik.

BACA JUGA:Tanah Ambles 35 Meter di Tutur Pasuruan, Warga Khawatir Dampak Meluas

Ia berharap proses administratif ini segera selesai agar Balai Desa Pusungmalang dapat segera dibangun kembali. Dengan demikian, fungsi gedung tersebut sebagai pusat pemerintahan desa dapat kembali maksimal untuk melayani kepentingan seluruh masyarakat Desa Pusungmalang. (kd/mh)

Kategori :