TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pengelolaan data Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kini memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Tulungagung mulai bersiap meninggalkan aplikasi e-BUMD dan beralih menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) BUMD yang terintegrasi langsung dengan sistem milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Peralihan tersebut dibahas dalam kegiatan Zoom Meeting Sosialisasi Pengisian dan Pemutakhiran Data SIPD BUMD yang digelar Kemendagri, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Gara-gara SOTK Baru dan SIPD Eror, Gaji Ribuan ASN dan Anggota DPRD Jember Terlambat Cair
Kegiatan itu diikuti Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Tulungagung bersama tiga BUMD. Yakni PT BPR Bank Tulungagung (Perseroda), Perumda Aneka Usaha, dan Perumdam Tirta Cahya Agung.
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Tulungagung, Catur Hermono, mengatakan sosialisasi tersebut menjadi langkah awal bagi seluruh pemerintah daerah untuk melakukan migrasi data dari aplikasi lama menuju SIPD BUMD yang terintegrasi secara nasional.
BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Pemdes Sukorejo Tambahkan Modal ke Bumdes Sukoraharjo
"Melalui sosialisasi ini, Kemendagri menyampaikan bahwa sistem pelaporan dan penguatan data BUMD yang sebelumnya menggunakan aplikasi e-BUMD kini bermigrasi ke SIPD BUMD yang sudah terintegrasi dengan SIPD Kemendagri. Seluruh BUMD harus mulai menyesuaikan dengan sistem baru tersebut," ujar Catur pada Kamis 16 Juli 2026.
Menurutnya, sistem baru ini tidak hanya mempermudah pelaporan, tetapi juga memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD secara lebih terukur.
Gempur Rokok Illegal--
"Tujuan integrasi data ini agar pembinaan terhadap BUMD lebih terukur, berbasis risiko, datanya bisa dipantau secara real time, pengawasan lebih menitikberatkan pada kinerja, bukan sekadar administrasi, sekaligus memudahkan evaluasi kesehatan dan kinerja BUMD secara berkala," jelasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Kemendagri juga menjelaskan bahwa terdapat sembilan komponen utama yang wajib diinput ke dalam SIPD BUMD. Mulai dari profil perusahaan, regulasi, pembentukan Satuan Pengawasan Intern (SPI), data keuangan, kinerja perusahaan, catatan keuangan, struktur organ, kepegawaian hingga dokumen tata kelola perusahaan.
Selain pemaparan kebijakan, peserta juga mendapatkan penjelasan teknis mengenai penggunaan aplikasi SIPD BUMD dari tim Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendagri.
Catur menambahkan, setelah mengikuti sosialisasi, pemerintah daerah bersama seluruh BUMD akan segera menindaklanjuti sejumlah langkah yang telah diarahkan Kemendagri.
"Beberapa tindak lanjut yang harus dilakukan antara lain aktivasi akun administrator, verifikasi hasil migrasi data dari e-BUMD, menghapus data ganda, melengkapi data historis periode 2020 sampai 2026, serta menjadwalkan pemutakhiran data secara berkala bersama direksi BUMD," katanya.