Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Pemuda Solidaritas Merah Putih: Marwah DPRD Lumajang Terancam Noda

Senin 13-07-2026,16:36 WIB
Reporter : Agus Sucipto
Editor : Udin

LUMAJANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Ketua DPD Jawa Timur Pemuda Solidaritas Merah Putih Didik Sofyan menyoroti dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan anggota DPRD Lumajang berinisial GS dan meminta penegakan aturan untuk menjaga marwah lembaga legislatif.

Menurut Didik Sofyan, setiap anggota dewan terikat pada sumpah jabatan dan kode etik yang mewajibkan sikap jujur, berintegritas, serta mengutamakan kepentingan rakyat.

"Secara etika dan aturan, wakil rakyat dilarang keras memanfaatkan kedudukannya demi kepentingan sendiri, kelompok, atau pihak lain. Apa yang dilakukan oknum ini jelas melanggar prinsip kode etik jabatan, sekaligus sangat dalam melukai kepercayaan yang sudah kami berikan," tegasnya, Senin 13 Juli 2026.

BACA JUGA:Kasus GS Oknum DPRD Lumajang, Ketua DPD Jatim Pemuda Solidaritas Merah Putih Surati Presiden


Gempur Rokok Illegal--

Selain itu, Didik Sofyan menyatakan jabatan di lembaga legislatif bukan sarana mencari keuntungan, melainkan amanah untuk mengabdi kepada masyarakat.

"Marwah dan kehormatan itu mahal harganya, sekali rusak akan sulit dikembalikan. Jika aturan etika saja tidak diindahkan, bagaimana masyarakat bisa percaya pada kinerja mereka? Semoga ada langkah tegas untuk menegakkan aturan, agar nama baik lembaga kembali terjaga," tambahnya.

BACA JUGA:Hari Pertama BPBD Lumajang Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Jenggrong Ranuyoso

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Lumajang Bambang mengaku mengetahui sosok yang dimaksud dengan inisial GS, namun belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai langkah penanganan maupun proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi mengenai langkah Badan Kehormatan DPRD Lumajang untuk membuka penyelidikan terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

Ia menambahkan pimpinan DPRD Lumajang diminta mengambil langkah tegas atas peristiwa tersebut. (ags)

Kategori :