MADIUN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Madiun mengungkap pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 sempat menghadapi penolakan dari sebagian responden karena khawatir data yang diberikan akan berdampak pada kewajiban perpajakan, Selasa, 1 Juli 2026.
Kepala BPS Kota Madiun Abdul Aziz mengatakan sebagian masyarakat menolak didata karena tidak ingin memberikan informasi kepada petugas sensus.
"Sebagian (responden) ada yang menolak karena merasa tidak ingin didata," ungkap Abdul Aziz.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Luncurkan REHAB 3.0, Tunggakan JKN Kini Bisa Dicicil Harian Mulai Rp10 Ribu
Mini Kidi Wipes.--
Menurut Abdul Aziz, sebagian responden mengaku khawatir data yang dikumpulkan akan digunakan untuk kepentingan perpajakan maupun alasan privasi.
Bahkan, terdapat responden yang beranggapan hasil sensus akan berdampak pada kenaikan pajak yang harus mereka bayar.
"Khawatir pajaknya naik. Namun setelah diberikan penjelasan, alhamdulillah sebagian besar dapat memahami," ujarnya.
Abdul Aziz menegaskan Sensus Ekonomi 2026 tidak berkaitan dengan penarikan pajak maupun pengawasan terhadap pelaku usaha.
Pendataan dilakukan semata-mata untuk memperoleh gambaran kondisi dan struktur ekonomi sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan.
Ia memastikan seluruh data responden dijamin kerahasiaannya sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik serta regulasi perlindungan data pribadi.
Selain itu, BPS bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menjaga keamanan sistem pengelolaan data.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena data individu tidak akan disebarluaskan. Petugas BPS bertugas mencatat, bukan mengawasi," tegasnya.
Selain penolakan responden, pelaksanaan sensus pada awal kegiatan juga sempat terkendala proses adaptasi petugas terhadap metode pendataan baru.
Tahun ini seluruh wawancara dilakukan menggunakan aplikasi digital sehingga petugas membutuhkan waktu untuk menyesuaikan diri dengan sistem dan kuesioner elektronik.