iklan bhayangkara2
Pildun Banner

Nilai Putusan Cacat Prosedural, Advokat Abdul Aziz Laporkan DKD Peradi Malang

Nilai Putusan Cacat Prosedural, Advokat Abdul Aziz Laporkan DKD Peradi Malang

Advokat Abdul Aziz didampingi tim kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan usai melaporkan putusan DKD Peradi Malang yang dinilai cacat prosedural.--

MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Advokat Abdul Aziz melaporkan Majelis Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Malang ke Dewan Pengawas dan Dewan Kehormatan Pusat Peradi. Laporan tersebut diajukan karena putusan sidang dugaan pelanggaran kode etik dinilai cacat prosedural, Senin 20 Juli 2026.

Abdul Aziz yang merupakan Advokat, Legal Konsultan, dan Mediator Nonhakim berlisensi Mahkamah Agung itu mengatakan, laporan ditujukan kepada Ketua Umum DPN Peradi, Ketua Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Peradi, serta Ketua Dewan Pengawas (Dewas) DPN Peradi.

"Atas putusan sidang etik DKD Peradi Malang, kami melaporkan ke Ketua Umum DPN Pusat, kemudian ke Ketua Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Peradi dan Ketua Dewan Pengawas DPN Pusat," ujar Abdul Aziz saat ditemui di Kantor DPC Peradi Kota Malang.

BACA JUGA:DABN 'Disandera' Setahun Tanpa Tersangka, Pakar Hukum: Uji Lewat Praperadilan!

BACA JUGA:Halalbihalal Peradi Malang dan Kepanjen Tekankan Integritas Advokat

Selain melaporkan dugaan pelanggaran prosedur, Abdul Aziz yang didampingi tim kuasa hukumnya, yakni Gunadi Handoko, Kayat Hariyanto, dan Yulius Radix Wicaksono, juga mengajukan upaya banding atas putusan tersebut ke Dewan Kehormatan Pusat Peradi.

"Kami menilai putusan DKD Peradi Malang cacat hukum, bahkan cacat prosedural. Putusan itu berkaitan dengan aktivitas saya di bidang nonlitigasi dalam sengketa tanah di Kecamatan Sukun, Kota Malang," katanya.

Menurut Abdul Aziz, aktivitas nonlitigasi dapat dilakukan oleh advokat maupun nonadvokat sebagaimana mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2004. Sementara kegiatan litigasi hanya dapat dilakukan oleh advokat sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Ia menjelaskan, sengketa tanah yang dipersoalkan merupakan penanganan perkara yang dilakukannya pada periode 2019 hingga Maret 2022, saat dirinya masih berstatus sebagai mediator nonhakim dan belum disumpah sebagai advokat.

"Saya baru disumpah menjadi advokat pada September 2022. Jadi, ketika menjalankan aktivitas nonlitigasi tersebut, status saya masih sebagai mediator nonhakim," jelasnya.


Gempur Rokok Illegal--

Abdul Aziz menyebut, salah satu perkara yang ditanganinya berkaitan dengan sengketa jual beli tanah antara Sunardi dan pembeli berinisial M. Menurutnya, transaksi telah diselesaikan hingga pembayaran lunas, namun sertifikat hak milik (SHM) tanah belum diserahkan kepada pembeli.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari DKD Peradi Malang terkait laporan dan keberatan yang disampaikan Abdul Aziz. (edr)

Sumber: