Sidoarjo, Memorandum.co.id - Rencana matang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Sidoarjo kembali buyar setelah turunnya Surat Menteri Dalam Negeri yang menunda gelaran Pilkades hingga usainya Pilkada. Dalam surat bernomor 141/4528/SJ yang ditandatangani Senin 10 Agustus 2020 itu diperintahkan pada Gubernur untuk menunda semua rencana Pilkades dan penggantian Kepala Desa Antar Waktu (PAW) hingga selesainya Pilkada serentak yang rencananya akan digelar 9 Desember mendatang. Tidak disebutkan alasan yang mendasari penundaan pesta demokrasi di level desa tersebut. Hanya diperintahkan saja pada pihak-pihak yang terkait dengan agenda tersebut untuk menjaga stabilitas dan kondusivitas keamanan di wilayah masing-masing. Sementara itu saat dihubungi melalui WA-nya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo, Redik Suharto membenarkan turunnya surat keputusan terbaru dari Mendagri tersebut. Ia pun memastikan, pihaknya akan mematuhi perintah tersebut. Itu berarti, rencana penjadwalan ulang Pilkades yang telah ditetapkan pada 20 September 2020 tersebut kembali ditunda hingga ada keputusan terbaru terkait hal itu. “Di antara panitia Pilkades ini ada juga Tim Gugus Covid-19, mulai Forpimda hingga Presiden. Jadi kita patuhilah,” kata mantan Camat Waru itu dalam chat WA-nya. Ia menambahkan, perintah baru dari pusat itu telah disosialisasikan ke semua aparatur di tingkat kecamatan maupun desa, khususnya 175 desa yang sedianya akan menggelar Pilkades tahun ini. “Ini saya sedang sosialisasi di Kecamatan Porong. Penyelenggaranya Satpol PP, saya diundang sebagai narasumbernya,” jelas Fredik lagi.(lud/jok)
Surat Mendagri Turun, Pilkades Serentak Ditunda hingga Usai Pilkada
Senin 10-08-2020,15:05 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :