new idulfitri

Sewa Lahan Tanpa Stan di Pasar Pucang Anom, Pedagang Bayar 300 Ribu

Sewa Lahan Tanpa Stan di Pasar Pucang Anom, Pedagang Bayar 300 Ribu

Pedagang di pasar Pucang Anom tanpa stan berjualan di area tangga--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Praktik penarikan uang sewa untuk mendapatkan tempat berjualan bagi pedagang di Pasar Pucang Anom, Surabaya terungkap.

Sejumlah pedagang yang memilih berjualan di lorong pasar hingga tangga mengaku membayar uang sewa ratusan ribu kepada pengelola pasar untuk diperbolehkan menjajakan dagangannya.

Endah, salah satu pedagang di tangga pasar mengungkapkan bahwa dirinya rutin menyetorkan uang sebesar 300 ribu  pertiga bulan kepada pihak pengelola pasar. 

BACA JUGA:Terungkap! PKL Luar Pasar Rungkut Baru Setor Sewa Lahan hingga Rp 500 Ribu ke Pengelola


Mini Kidi Wipes.--

Meski statusnya bukan pedagang stan resmi, ia tetap diwajibkan membayar untuk bisa terus berjualan di lokasi tersebut.

"Bayarnya pertiga bulan sekali sebesar 300 ribu, matanya untuk sewa lahan di sini. Memang kalau jualan di dekat tangga sebenarnya dilarang, tapi kalau bayar ya dibolehkan," ujar Endah.

Berdasarkan pengakuan Endah, setiap kali melakukan pembayaran, dirinya tidak pernah menerima kuitansi resmi atau nota cetak layaknya transaksi. 

BACA JUGA:Jukir Mokong di Surabaya Ancam Mogok Setor PAD, Wali Kota Eri Tegaskan Siap Ganti


Gempur Rokok Ilegal -----

Endah yang meneruskan usaha suaminya ini mengaku tarif 300 ribu tersebut merata diberlakukan bagi para pedagang yang menempati area lorong dan tangga di pasar Pucang Anom.

Prosedur yang selama ini berjalan hanya sebatas pengisian tanda tangan di sebuah buku besar yang dibawa petugas.

"Kuitansi seperti nota itu tidak ada. Habis bayar, ya cuma tanda tangan saja di buku, awalnya ada perjanjian di atas meterai juga katanya, tapi intinya ya untuk sewa tempat saja," tutupnya. (yat)

Sumber: