Gasak Emas Rp2,4 M dari Brankas Toko, Dua Karyawati Divonis 3 Tahun Lebih
Dua terdakwa usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (2/4/26)--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Perkara penggelapan emas senilai Rp2,4 miliar yang menyeret dua karyawati toko emas di Surabaya akhirnya diputus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kedua terdakwa, Lailatul Fitria dan Lailatul Jannah, dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan 3 tahun 3 bulan.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di ruang sidang PN Surabaya, dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Yuliarda, Selasa (tanggal menyesuaikan).
BACA JUGA:Satpam Perumahan Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus Divonis 6 Tahun Penjara

Mini Kidi Wipes.--
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Diah Ratri Hapsari yakni Pasal 488 jo Pasal 126 ayat (1) UU RI no.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lailatul Fitria dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar Made Yuliarda saat membacakan putusan.
Sementara itu, terdakwa Lailatul Jannah dijatuhi hukuman lebih berat. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lailatul Jannah dengan pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan,” lanjutnya.
BACA JUGA:Pesan Sabu Sistem Ranjau di Sidotopo, Supriadi Divonis 2,5 Tahun Penjara oleh PN Surabaya

Gempur Rokok Ilegal -----
Majelis hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dalam persidangan terungkap, kedua terdakwa memanfaatkan pekerjaan mereka sebagai karyawati toko emas di kawasan Jalan Stasiun Kota Surabaya. Aksi penggelapan dilakukan sejak tahun 2023 hingga 2025.
Perbuatan keduanya terbongkar setelah dilakukan audit internal pada 22 Oktober 2025.
Terdakwa Lailatul Jannah diketahui menggadaikan emas sebanyak 582,91 gram melalui 74 surat bukti gadai di PT Pegadaian cabang Jalan Samudra Surabaya, serta menjual sebagian perhiasan ke pedagang kaki lima.
BACA JUGA:Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual pada Anak Kandung Divonis 14 Tahun Penjara
Sumber:







