Bukan hanya KTP digital, aplikasi ini juga langsung mengintegrasikan dokumen penting lain seperti Kartu Keluarga (KK). "Tentu ini akan sangat memotong waktu dan mempermudah urusan administrasi warga ke depan," tambah Bambang.
BACA JUGA:Warga Jember Protes Wisata Kali Jompo, Pemdes Klungkung Terima Tuntutan Penutupan
Meski saat ini IKD masih bersifat melengkapi KTP elektronik fisik yang tetap berlaku sah, Bambang menyebut sistem ini merupakan investasi jangka panjang untuk pelayanan publik yang lebih modern di era digital.
Proses aktivasinya pun tergolong ramah pengguna dan cepat. Warga hanya perlu membawa KTP elektronik fisik, ponsel pintar (Android atau iOS) yang terkoneksi internet, serta alamat email aktif.
"Masyarakat tidak perlu bingung. Kami sudah menyiagakan petugas di lapangan yang siap mendampingi dari awal registrasi, verifikasi data, hingga aplikasi siap digunakan," tutur salah seorang petugas layanan di lokasi.
BACA JUGA:Gus Fawait Pastikan Kawasan Sawah di Jember Segera Punya Payung Hukum
Melalui pendekatan yang lebih humanis dan jemput bola ini, Disdukcapil Jember berharap masyarakat tidak lagi memandang urusan birokrasi sebagai hal yang rumit.
"Harapan besar kami, masyarakat semakin akrab dengan teknologi ini, sehingga pelayanan publik ke depan bisa berjalan lebih cepat, praktis, aman, dan efisien," pungkas Bambang. (Fbr)