BACA JUGA:Warga Jember Protes Wisata Kali Jompo, Pemdes Klungkung Terima Tuntutan Penutupan
Gempur Rokok Illegal--
Selain patroli darat, drone akan di terbangkan secara acak pada jam-jam rawan untuk memantau aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel. Teknologi ini di harapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku sekaligus mempercepat deteksi dini gangguan keamanan.
"Drone menjadi salah satu sarana pendukung untuk memperluas jangkauan pemantauan di daerah rawan," ulasnya.
KAI juga menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat melalui program CSR dan pendekatan kepada tokoh agama, tokoh pemuda, serta tokoh masyarakat. Upaya ini di lakukan untuk membangun kesadaran bahwa keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama.
"Peran tokoh masyarakat sangat penting dalam membangun kepedulian dan pengawasan di lingkungan masing-masing," tuturnya.
Tak hanya itu, KAI mengingatkan bahwa pelaku pelemparan batu dapat di jerat Pasal 194 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara. Perusahaan berharap ancaman hukum tersebut dapat menjadi efek jera bagi siapa pun yang mencoba mengganggu perjalanan kereta api.
"Tindakan ini memiliki konsekuensi hukum yang serius dan tidak bisa di anggap sebagai perbuatan biasa," tegasnya.
KAI Daop 9 Jember mengajak masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu operasional kereta api. Menurut Cahyo, keamanan perjalanan kereta tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas, tetapi juga membutuhkan kepedulian seluruh elemen masyarakat.
"Keselamatan perjalanan kereta api bukan hanya tanggung jawab KAI, tetapi membutuhkan dukungan dan peran aktif seluruh elemen masyarakat," pungkasnya.(fbr)