Ditolak Warga, PT KAI Gagal Tutup Total Pintu Perlintasan Bogorejo Magetan
Warga menolak penutupan pintu perlintasan Desa Bogorejo, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.--
MAGETAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Penutupan Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 07 di Desa Bogorejo, Kecamatan Barat oleh PT KAI batal dilaksanakan setelah mendapat penolakan dari warga, Kamis 7 Mei 2026.
Perwakilan warga Desa Bogorejo, Mardikun mengatakan perlintasan di Km 175+775 tersebut merupakan akses utama warga menuju lahan pertanian dan pemakaman.
"Intinya warga itu diberi jalan untuk melintas ke pertanian dan ke makam. Khususnya petani kita tahu sendiri kalau petani disuruh melintasi jalan raya terus kan malah rawan kecelakaan," katanya.
BACA JUGA:Tak Terganggu Perkara Pokir Masa Lalu, DPRD Magetan Aktif Kawal Aspirasi Rakyat

Mini Kidi Wipes.--
Mardikun menjelaskan warga harus memutar sekitar 2,5 kilometer jika perlintasan tersebut ditutup PT KAI saat menuju sawah maupun pemakaman.
"Kira-kira ada sekitar 2,5 kilometer, sangat menguras tenaga," keluhnya.
Di sisi lain, Pemerintah Desa Bogorejo juga telah menyiapkan penjaga untuk mengatur lalu lintas di area perlintasan tanpa palang pintu resmi tersebut.
"Karena desa juga sudah dianggarkan lewat APBDes, konsekuensi tanggungan pribadi," tegasnya.
Karena mendapat penolakan warga, PT KAI bersama pemerintah setempat menggelar audiensi di Kantor Desa Bogorejo.
BACA JUGA:181 Perlintasan Liar Ditutup, Jatim Masih Miliki 82 Titik Rawan Kecelakaan KA

Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--
Hasilnya, penutupan total perlintasan batal dilakukan dengan sejumlah ketentuan yang wajib ditaati warga.
"Yang bisa lewat di situ adalah maksimal roda dua, dan penjagaannya tadi sudah disampaikan pukul 06.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB, selebihnya palang pintu harus digembok," ujar Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Tohari.
Sementara itu, Camat Barat, Ari Budi Astuti menegaskan apabila terjadi hal yang tidak diinginkan maka tanggung jawab sepenuhnya ditanggung pengguna jalan.
"Terakhir apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan maka bukan tanggung jawab dari operator maupun regulator," tambahnya. (rik)
Sumber:









