“Kedua tersangka juga diduga melakukan pencurian serupa di salah satu minimarket di Kecamatan Menganti. Kasus ini masih terus kami kembangkan lebih lanjut,” tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.(rez)