MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menggelar uji publik Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya guna menjaring masukan terkait berbagai isu HAM terbaru, Rabu 17 Juni 2026.
Uji publik RUU HAM dilakukan karena muncul sejumlah isu HAM baru yang dinilai memerlukan revisi atau perubahan regulasi.
Langkah tersebut diawali dengan uji publik terhadap draf RUU HAM yang saat ini masih dalam tahap penyempurnaan.
Sejumlah isu yang dibahas meliputi ruang digital, privasi dan data pada Pasal 31 hingga Pasal 34, HAM dan korupsi pada Pasal 16, serta HAM dan bisnis pada Pasal 17.
Mini Kidi Wipes.--
Kegiatan ini diikuti dosen, mahasiswa, kelompok masyarakat, advokat, hingga aparat penegak hukum.
"Hari ini, kita lakukan uji publik. Terutama dari para akademisi. Kami memahami bahwa penyusunan undang-undang itu tidak mudah," terang Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kementerian HAM RI, Rumadi Ahmad, saat ditemui di sela kegiatan, Rabu 17 Juni 2026.
Menurut Rumadi Ahmad, dalam penyusunan RUU HAM terdapat berbagai kepentingan yang harus diakomodasi, termasuk kepentingan masyarakat sipil. Karena itu, diperlukan sejumlah tahapan sebelum rancangan tersebut dapat diundangkan.
"Hari ini, cukup banyak yang tersampaikan dari para peserta. Memang masih draft yang masih memungkinkan untuk terjadinya revisi. Karena diperlukan banyak tanggapan sebelum tindak lanjut berikutnya," lanjutnya.
BACA JUGA:Pemkot Surabaya Segera Cairkan Gaji Ke-13 ASN, TPP Dianggarkan Penuh 100 Persen
Gempur Rokok Illegal--
Selain itu, dalam pembahasan RUU HAM juga muncul usulan agar Komnas HAM tidak hanya memiliki kewenangan pada tahap penyelidikan, tetapi juga penyidikan kasus.
Menurutnya, terdapat sejumlah lembaga yang memiliki tugas seirama dengan Komnas HAM, seperti KPAI, Komnas Perempuan, dan lembaga lainnya.
Karena itu, diperlukan harmonisasi dan komunikasi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar lembaga. (edr)