Surabaya, memorandum.co.id - Rencana gelar perkara yang akan dilakukan penyidik Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya terkait laporan Yayasan Dana Sosial Al-Falah (YDSF) Surabaya masih setengah hati. Sebab, Shoinuddin Umar, kuasa dua pelapor Syamsir Alamsyah dan Wisnu Bharata yang merasa belum ada pencabutan laporan itu akan melaporkan kedua kliennya dengan laporan palsu. Ini tidak main-main. Upaya itu akan dilakukan karena sejak laporan dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya (Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SPRIN-LIDIK/239/V/RES.1.11/2020/SATRESKRIM, tanggal 13 Mei 2020) dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan Ketua Pengurus YDSF Surabaya Abdulkadir Baraja, dan dua pelapor mendadak mencabut laporannya. “Kami akan melaporkan klien dengan laporan palsu. Karena selama ini tidak ada komunikasi soal pencabutan itu,” jelas Shoinuddin Umar kepada Memorandum, Jumat (7/8). Lanjut Shoinuddin Umar, pihaknya mulai curiga dengan dua sikap kliennya tersebut. “Jangan-jangan dikendalikan oleh terlapor. Tidak peduli gelar perkara apa tidak,” tegasnya. Shoinuddin Umar menambahkan, bahwa kliennya itu sudah dewasa dan pihaknya berhak memiliki kecurigaan tersebut. “Saya curiga lagi ada indikator diberi pekerjaan lain oleh pihak lembaga. Ini lembaga terkait urusan umat dan tidak bisa secara privat,” jelasnya. Disinggung, apakah kasus ini harus dituntaskan dan sampai ke pengadilan, Shoinuddin Umar menegaskan hal itu memang sepantasnya dan harus dilakukan. “Harus dituntaskan dan masuk pengadilan. Seperti apa pengadilan itu nanti, bukan penyidik,” pungkas Shoinuddin Umar. Sementara itu Kanittipikor Polrestabes Surabaya Iptu Joko Agung Haryono mengatakan, bahwa pihaknya sampai saat ini belum melakukan gelar perkara. “Belum kita gelarkan,” jelasnya, kemarin. Disinggung soal surat pencabutan laporan apakah juga sepengetahuan kuasa dari pihak pelapor, Joko Agung menegaskan bahwa soal itu dirinya tidak mengetahui. “Saya tidak tahu. Kemarin penyidik menerima surat pencabutan kuasa. Dan orang itu juga melakukan pencabutan pengaduan,” ujarnya. Apakah dalam pencabutan itu ada damai antara pelapor dan terlapor dan dituangkan di surat pencabutan, lagi-lagi Joko Agung tidak mengetahuinya. “Saya tidak tahu dan tidak kita dalami. Yang jelas, kita menerima surat pencabutan terkait kuasa dan pengaduan, ya kita tindaklanjuti,” tegasnya. Soal bahwa hal tersebut bukan delik aduan dan pasal-pasal yang dilaporkan juga sudah jelas, apakah bisa dicabut? Joko Agung menjelaskan akan diketahui dengan hasil gelar perkara nanti. “Tunggu hasil gelar perkara. Ini belum kita lakukan,” pungkas Joko Agung. Seperti diketahui, perkara ini bergulir karena dua pegawai tim satuan pengawas internal (SPI) dipecat sepihak setelah memberitahukan adanya penyimpangan di YDSF Surabaya. Tidak tanggung-tangung, dalam temuan itu ada kejanggalan dana umat puluhan miliar rupiah. Dua pegawai yang dipecat melalui kuasa hukumnya lalu meminta klarifikasi hingga kali ketiga namun tidak digubris. Hingga akhirnya, dua pegawai itu mengadu ke Polda Jatim pada Maret 2020 dan akhirnya dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya. (fer/nov)
Penyidik Setengah Hati Lakukan Gelar Perkara YDSF
Sabtu 08-08-2020,08:09 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 29-06-2026,16:34 WIB
Unugiri Masuk Kampus Riset Terbaik Jatim, Raih 25 Hibah Penelitian Nasional dan SINTA Score Tertinggi
Senin 29-06-2026,14:29 WIB
Tangkap 24 Demonstran #IndonesiaSekarat di Surabaya, Polisi Pulangkan 14 Orang
Senin 29-06-2026,20:31 WIB
Radial Road Lontar Resmi Dibuka, Urai Kemacetan Surabaya Barat
Senin 29-06-2026,12:29 WIB
UKK Rampung, Lima Kandidat Dirut Perumdam Tirta Taman Sari Kota Madiun Tunggu Hasil Penilaian
Senin 29-06-2026,14:58 WIB
DPRD Minta Status Lahan Akses PT Jian You Diperjelas, Persetujuan Kades Dinilai Tak Cukup
Terkini
Selasa 30-06-2026,12:04 WIB
Merawat Identitas Leluhur, Desa Olean Gelar Festival Tajin Sora dan Tosan Aji
Selasa 30-06-2026,11:50 WIB
Bulog Perluas Jaringan Rumah Pangan Kita, 30 UKM Organisasi Keagamaan di Surabaya Terima Bantuan Modal
Selasa 30-06-2026,11:47 WIB
Drama Adu Penalti, Maroko Singkirkan Belanda dan Segel Tiket 16 Besar Piala Dunia 2026
Selasa 30-06-2026,11:45 WIB
Pemerintah Terima Tanah untuk 3 Juta Rumah dari Lippo Cikarang, Menteri Nusron Komitmen Percepat Proses Hibah
Selasa 30-06-2026,11:42 WIB