Cak Ji Minta Gion Spa Ditutup Jika Terbukti Ada Tindak Pidana Perdagangan Orang

Senin 08-06-2026,15:04 WIB
Reporter : Anwar Hidayat
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil sikap tegas terkait terbongkarnya praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan prostitusi anak di bawah umur di Gion Spa, kawasan HR Muhammad, Surabaya Barat.

Plh Wali Kota Surabaya, Armuji menegaskan bahwa pihak Pemkot tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelanggaran berat di tempat tersebut.

BACA JUGA:Dituding Terlibat TPPO dan Eksploitasi Anak, Gion Spa Surabaya Buka Suara


Mini Kidi Wipes.--

Menyinggung adanya dugaan praktik TPPO terselubung di Gion, Cak Ji menegaskan tindakan tersebut dilarang.

"Ya dilarang lah," ujar cak ji.

Lebih lanjut, ia juga memastikan bahwa Kota Pahlawan memiliki aturan yang sangat ketat untuk mengawasi operasional tempat hiburan, termasuk sanksi bagi yang melanggar hukum. 

BACA JUGA:Diduga Terlibat Kasus TPPO Anak, Gion Spa Surabaya Masih Beroperasi, Satpol PP: Proses Segel Butuh Waktu

Ketika ditanya mengenai Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hal tersebut, ia menjamin legalitas hukumnya sudah siap menjerat pelaku usaha yang nakal.

"Ya pasti ada lah," cetus Cak Ji.

Menurutnya, Pihak Pemkot Surabaya tidak akan tinggal diam melihat adanya eksploitasi anak di bawah umur. Cak Ji menyatakan, jika hasil penyelidikan di lapangan menunjukkan bukti yang kuat dan valid, tindakan tegas berupa penutupan tempat usaha akan langsung dilakukan.

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Sidak Gion Spa Usai Terbongkarnya Dugaan TPPO Anak Asal Lampung


Gempur Rokok Illegal--

"Kalau ada temuan benar dilapangan, temuan kongkrit ya ditutup. Kalau ada seperti itu," tegasnya.

Kendati demikian, ia menegaskan kembali komitmen mutlak Pemkot Surabaya dalam melarang segala bentuk TPPO di wilayahnya tanpa pandang bulu.

Kategori :