iklan bhayangkara2
Pildun Banner

Komisi D DPRD Surabaya Desak Solusi Sengkarut Lahan TK ABA Sambikerep Demi Hak Belajar Siswa

Komisi D DPRD Surabaya Desak Solusi Sengkarut Lahan TK ABA Sambikerep Demi Hak Belajar Siswa

Rapat dengar pendapat Komisi D DPRD Surabaya membahas status lahan yang digunakan TK Aisyiyah Bustanul Athfal Sambikerep.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Komisi D DPRD Kota Surabaya mendesak penyelesaian sengkarut status lahan yang ditempati TK Aisyiyah Bustanul Athfal Sambikerep agar keberlangsungan pendidikan dan hak belajar peserta didik tetap terjamin, Rabu 22 Juli 2026.

Permasalahan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat Komisi D DPRD Kota Surabaya yang menghadirkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan, Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemerintah Kota Surabaya, Perumnas Regional Surabaya-Gresik, dan Pimpinan Ranting Muhammadiyah Sambikerep.

Menurut perwakilan Pimpinan Ranting Muhammadiyah Sambikerep Supriyono, lahan seluas 208 meter persegi dibeli dari Perumnas pada 2022 dan dilunasi pada 2023 sebagai syarat pendirian TK Aisyiyah Bustanul Athfal, namun kemudian diketahui berstatus prasarana, sarana, dan utilitas umum.

BACA JUGA:DPRD Surabaya Dorong Pemkot Optimalkan Peran SWK


Gempur Rokok Illegal--

"Permasalahan ini sudah berjalan lebih dari tiga tahun. Pengembalian dana yang dijanjikan Perumnas hingga kini juga belum tuntas. Saat membeli tanah kami hanya diberi waktu empat bulan untuk melunasi, tetapi proses pengembalian dana sudah berlangsung sekitar 19 bulan dan belum selesai," kata Supriyono.

Selain itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Lutfiyah mempertanyakan proses penjualan lahan yang ternyata berstatus fasilitas umum.

"Kenapa tanah yang statusnya fasum bisa diperjualbelikan oleh Perumnas?" tegasnya.

BACA JUGA:Ketua Komisi A DPRD Surabaya Minta OPD, Camat, dan Lurah Lebih Responsif Layani Warga

Menurutnya, seluruh pihak harus segera mencari solusi agar operasional sekolah tetap berjalan dan kepastian hukum lahan segera terwujud sehingga izin operasional bersama dapat diterbitkan dan hak peserta didik tidak terganggu.

Sementara itu, perwakilan Perumnas Regional Surabaya-Gresik Agus Widodo mengakui pihaknya baru mengetahui status lahan setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya serta berkomitmen menyelesaikan persoalan, termasuk pengembalian dana pembelian secara bertahap.

Dinas Pendidikan Kota Surabaya menyatakan belum dapat menerbitkan izin operasional bersama karena status hukum lahan belum jelas, sedangkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya menyebut proses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum masih terkendala kelengkapan administrasi.

BACA JUGA:Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya Buka Ruang Dialog Politik bagi Generasi Muda

Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Johari Mustawan menegaskan penyelesaian persoalan harus menjadi prioritas karena menyangkut hak anak memperoleh pendidikan serta mengusulkan kajian penyediaan lahan pengganti apabila lokasi saat ini tidak dapat dipertahankan.

"Kerugiannya bukan sekadar nilai materiil. Ada anak-anak yang sedang belajar, ada guru yang mengabdi, ada kepercayaan masyarakat yang harus dijaga. Yang paling penting adalah operasional TK ABA tetap berjalan sesuai aturan sehingga hak anak memperoleh pendidikan tidak terganggu," tegasnya.

Komisi D DPRD Kota Surabaya menegaskan akan terus mengawal penyelesaian sengkarut lahan TK Aisyiyah Bustanul Athfal Sambikerep melalui koordinasi seluruh instansi terkait. (alf)

 

 
 
 

Sumber:

Berita Terkait