Ratusan SPPG Jember Ternyata Bodong, Ancaman di Balik Piring Makan Gratis

Minggu 07-06-2026,13:37 WIB
Reporter : Febri Irawan
Editor : Fatkhul Aziz

JEMBER, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Jember menyisakan bom waktu yang mengkhawatirkan. Sebanyak 111 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi ujung tombak program ini, ternyata hingga kini masih beroperasi tanpa mengantongi izin resmi alias 'bodong'.

​Dari total 209 dapur yang tercatat di seluruh wilayah Jember, baru 98 dapur yang dinyatakan legal. Sementara itu, 111 dapur sisanya masih terjebak dalam labirin birokrasi, terkatung-katung menunggu rekomendasi teknis yang tak kunjung rampung.

BACA JUGA: Belum Memiliki IPAL, 22 SPPG di Kabupaten Malang Tutup Sementara


Mini Kidi Wipes.--

​Kenyataan pahit ini diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember, Isnaini Dwi Susanti. Kendati demikian, ia berkilah bahwa ratusan dapur yang belum berizin tersebut sebenarnya sudah mengajukan permohonan dan kini tengah berada dalam proses verifikasi ketat.

​"Jadi yang sudah mempunyai izin itu sekitar 98. Dari 209 itu, semuanya sekarang lagi proses, semuanya mengajukan," ujar perempuan yang akrab disapa Santi ini saat diwawancarai, Minggu 7 Juni 2026.

BACA JUGA:19 Dapur SPPG Disuspensi, Satgas MBG Situbondo Desak Pembenahan Total

​Santi menegaskan, meski program strategis ini harus terus berjalan demi mengisi perut anak-anak sekolah, pihaknya tidak bisa 'tutup mata' dan menerbitkan izin secara serampangan. Aspek kesehatan masyarakat taruhannya. DPMPTSP tidak akan mengeluarkan izin final sebelum ada lampu hijau berupa rekomendasi resmi dari Dinas Kesehatan.

​"Izin itu diterbitkan apabila kita sudah dapat rekomendasi dari kesehatan," tegasnya.

​Rekomendasi ini menjadi krusial karena berkaitan langsung dengan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dokumen ini adalah "syarat mati" yang menjamin bahwa makanan yang diproduksi di dapur-dapur tersebut aman, bersih, dan bebas dari kontaminasi bakteri berbahaya. Tanpa adanya rekomendasi Dinas Kesehatan, SLHS mustahil bisa diterbitkan.

BACA JUGA:372 SPPG di Jatim Kena Suspend, Ketua GAPEMBI Jatim Minta Kepastian dari Badan Gizi Nasional

​"Kalau SLHS-nya sendiri, izin SLHS itu akan diterbitkan apabila ada rekomendasi dari Dinas Kesehatan," beber Santi.

​Benang kusut perizinan ini ternyata tidak hanya mandek di sektor kesehatan. Masalah lingkungan hidup juga membayangi operasional dapur-dapur raksasa ini. Terkait pembuangan limbah sisa makanan dan pencucian, sejumlah dapur wajib memiliki dokumen Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Urusan yang satu ini melibatkan instansi berbeda yang tak kalah rumit.

​"Kalau soal IPAL, perizinan IPAL itu PU sendiri," tuturnya.

BACA JUGA:Belum Miliki IPAL Standar, BGN Hentikan Sementara 11 Dapur SPPG di Lamongan

Kategori :