Kejagung Hentikan Pendataan Dapur MBG, Ada Apa dengan Program Makan Bergizi Gratis
Kejagung menghentikan pendataan permasalahan dapur program Makan Bergizi Gratis oleh Kejati se-Indonesia.-Istimewa-
JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menghentikan perintah pendataan permasalahan dan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sebelumnya dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia.
Penghentian tersebut dilakukan setelah Kejagung menerbitkan surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi selaku penyidik.
BACA JUGA:Kejagung Instruksikan Seluruh Kejati Hentikan Pengumpulan Data Program MBG
Sebelumnya, Kejati se-Indonesia diperintahkan untuk melakukan pendataan terkait pelaksanaan program MBG oleh Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk mendata sejumlah titik lokasi dapur MBG dan dugaan dapur bermasalah.
Pendataan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas sejumlah persoalan yang berkaitan dengan program MBG dan kasus yang tengah ditangani Kejagung.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Minta Kepala Daerah Awasi Dapur MBG Cegah Penyimpangan
Namun, penghentian perintah tersebut secara mendadak sempat menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait alasan dihentikannya pengumpulan data tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan penghentian dilakukan karena batas waktu pengumpulan data telah berakhir.

Gempur Rokok Illegal--
"Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," ujar Anang
Ia memastikan penghentian tersebut bukan karena adanya persoalan lain, melainkan sebagai langkah administratif agar data yang telah terkumpul tidak digunakan di luar kepentingan yang telah ditentukan. (*/fer)
Sumber:






