GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Polisi mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kota yang beroperasi di wilayah Gresik Utara. Dua tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti 46 plastik klip berisi sabu seberat total 209,38 gram.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, dua tersangka yang diamankan yakni FRW (29) warga Kelurahan Tlogo Pojok, Kecamatan Gresik. Serta MZ (32) Warga Dusun Tanjungrejo, Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik.
Ia menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah utara. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan tersangka FRW.
“Tersangka FRW diamankan saat berada di kost wilayah Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar,” ujar AKBP Ramadhan, Jumat 29 Mei 2026.
BACA JUGA:Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Madura-Gresik, Sita 209 Gram Sabu dan Selamatkan Ribuan Jiwa
Mini Kidi Wipes.--
Dari tangan FRW, polisi mengamankan alat hisap pipet kaca yang masih berisi sabu seberat kurang lebih 2,91 gram. Pria tersebut pun mengaku mendapat barang ilegal itu dari seorang pria berinisial MZ.
MZ diamankan pada hari yang sama di depan Alfamart Jalan Raya Kecamatan Dukun, Gresik. Dari tangannya, polisi menyita 4 klip sabu seberat 13,29 gram yang disimpan di dalam tas kantong kain warna merah.
“Petugas kemudian menggeledah kos tersangka di Desa Padangbandung, Kecamatan Dukun. Hasilnya ditemukan 42 klip sabu dengan berat keseluruhan total bruto 196,09 gram,” tutur Ramadhan.
Dalam mendistribusikan barang haram tersebut, tersangka menjualnya dengan sistem ranjau di area perumahan atau di titik-titik yang ramai. Transaksi jual-beli yang dilakukan pun dengan cara transfer.
“Penempatan ranjau tersebut di wilayah Kecamatan Cerme, Perum GKB, Perum PPS, Kecamatan Bungah, Kecamatan Dukun. Biasanya di jalan-jalan masuk area perumahan dan juga di area parkir swalayan Indomart atau Alfamart,” ungkapnya.
BACA JUGA:Wisata Jati Sewu Disoroti Usai Bocah Tewas di Kolam Renang, DLH Gresik Dalami Dampak Lingkungan
Gempur Rokok Illegal--
Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, tersangka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba wilayah Gresik-Madura. Satresnarkoba Polres Gresik juga telah menetapkan satu DPO pemasok sabu-sabu terhadap tersangka.
“Dari keterangan MZ bahwa sabu tersebut didapat dari pelaku yang diakui dari wilayah Madura. Dibeli di sekitar Jembatan Suramadu. Saat ini kami masih memburu DPO berinisial AS,” tandasnya.