Polisi Tangkap Pengedar Jaringan Gresik-Madura, Amankan 209 Gram Sabu

Jumat 29-05-2026,16:18 WIB
Reporter : Achmad Willy Alva Reza
Editor : Udin

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. (rez)

Kategori :