GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Polisi membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik Kota. Komplotan tersebut diamankan kurang dari 24 jam setelah pencurian.
Kapolsek Gresik Iptu M Kevin Ramadan mengatakan, masing-masing pelaku berinisial AEN (24) dan AS (17), warga Jalan Dr. Wahidin SH, Kecamatan Kebomas, Gresik. AS diketahui merupakan residivis kasus serupa.
BACA JUGA:Curi Motor Warga di Gresik, Pria Sidoarjo Gagal Kabur Terjebak Lampu Merah
Mini Kidi Wipes.--
Dirinya menjelaskan, kedua pria tersebut mencuri sepeda motor Suzuki Shogun bernopol W 2593 MU milik Hanif (43), seorang karyawan swasta yang tinggal di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Sidokumpul, pada Selasa 26 Mei 2026.
Pencurian itu bermula ketika istri korban, Setyowati, baru pulang dan memarkir motor di depan rumah dalam kondisi setir tidak terkunci, sekitar pukul 12.00 WIB.
BACA JUGA:Rela Batalkan Salat Demi Curi Motor, Pemuda Kenjeran Surabaya Dibekuk Polisi
“Setelah memarkir motor, istri korban kemudian masuk ke dalam rumah. Pelaku memanfaatkan kondisi motor yang tidak dikunci setir saat diparkir,” ujar Iptu Kevin, Kamis 28 Mei 2026.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Unit Reskrim Polsek Gresik Kota memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.
Hasil penyelidikan pun mengerucut kepada salah satu pelaku, yakni AS. Residivis tersebut ditangkap saat sedang mengendarai motor hasil curian di kawasan Jalan Panglima Sudirman, pada Rabu 27 Mei 2026.
Gempur Rokok Illegal--
“Tersangka AS sudah mengubah warna bodi motor yang semula biru menjadi hitam untuk mengelabui petugas. Namun, setelah dicocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan identik dengan milik korban,” terangnya.
"Salah satu tersangka berinisial AS merupakan residivis dalam kasus serupa atau curanmor," imbuhnya.
Kini kedua tersangka mendekam di balik tahanan Mapolsek Gresik Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.(rez)