Nekat Gadaikan Mobil Rental, Dua Tersangka Dibekuk Polisi Gresik
Tersangka JS dan NS diamankan di Mapolsek Bungah atas kasus penggelapan.--
GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Polisi membekuk dua pria yang nekat menggelapkan mobil rental di Kecamatan Bungah, GRESIK. Kedua tersangka berinisial JS (36), asal Desa Sumberaji, Kecamatan Sukodadi, Lamongan, dan NS (38), warga Desa Pegundan, Kecamatan Bungah.
Kanitreskrim Polsek Bungah Aipda Tridayi mengatakan, kedua pria itu menggadaikan mobil Daihatsu Sigra yang disewa dari pemilik usaha rental bernama Nur Hasan Efendi (49), warga Desa Bungah.
BACA JUGA:Kuli Panggul di Surabaya Gadaikan Motor Teman Modus Pinjam Ambil Barang
Peristiwa itu bermula ketika AM (31), warga Pangkahkulon, Kecamatan Ujungpangkah, menyewa mobil tersebut kepada korban selama sebulan. Namun, korban menyewakan mobil lain lantaran mobil Daihatsu Sigra tersebut masih dalam perbaikan.
Selang beberapa hari, korban meminta AM kembali untuk menukar mobil tersebut dengan Daihatsu Sigra yang telah selesai diperbaiki. AM pun meminta JS dan NS untuk menukarkan mobil tersebut.
BACA JUGA:Modus Asmara Berujung Penipuan di Lamongan, Pria Bojonegoro Gadaikan Motor Pacar
Usai menukar mobil, kata Triyadi, JS dan NS langsung membawa mobil Daihatsu Sigra tersebut menuju Surabaya dan menggadaikan kendaraan itu kepada Rico Jawara Putra, setelah berjanjian melalui Facebook.
“Kedua tersangka menggadaikan mobil tersebut sebesar Rp30 juta dengan nilai tebus pengambilan sebesar Rp33 juta,” ujar Aipda Triyadi.

Gempur Rokok Illegal--
Menurut pengakuan tersangka, uang hasil gadai itu kemudian dibagi untuk berdua. NS menerima bagian Rp19,8 juta dan sisanya Rp10,2 juta dibawa oleh JS.
“Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian sekitar Rp170 juta,” sebutnya.
BACA JUGA:Mustakim dan Mohammad Mokrim Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara Akibat Terima Gadai Mobil Rental
Saat ini, pihaknya tengah memburu penyewa, yakni AM yang masih berada di dalam daftar pencarian orang (DPO). Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 Jo Pasal 20 Huruf (c) KUHPidana, dengan ancaman penjara hingga empat tahun.(rez)
Sumber:



