SUMENEP, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Sumenep mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal bagi Perusahaan Perseroan Daerah BPRS Bhakti Sumekar.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua Pansus II DPRD Sumenep, H. Juhari dan sekaligus seluruh anggota pansus bersama perwakilan Bagian Hukum Setdakab.
BACA JUGA:Ketua Bapemperda DPRD Sumenep Targetkan 31 Raperda Tuntas Masuk Prolegda 2026
Mini Kidi Wipes.--
Agenda utama rapat difokuskan penyempurnaan draf regulasi sebagai dasar hukum penguatan modal bank milik daerah.
Pembahasan ini dilaksanakan di ruang Komisi II DPRD Sumenep, Selasa 5/5 kemarin. Pansus II berkomitmen menyelesaikan pembahasan Raperda dengan cermat dan sistematis yang tujuannya penyertaan modal berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
BACA JUGA:DPRD Sumenep Soroti Minimnya Keterlibatan Pelaku Lokal Program MBG
Raperda penting sebagai landasan hukum memperkuat permodalan BPRS Bhakti Sumekar agar mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
“Maka penyusunan regulasi harus dilakukan secara detail guna memastikan implementasi kebijakan.”terang ketua Pandus II DPRD Sumenep H Juhari Rabu 13 Mei 2026.
Tambahnya sehingga nantinya dalam pelaksanaannya dapat dilakukan secara detail guna memastikan implementasi kebijakan berlangsung transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum yang kuat.
Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--
Karena BPRS Bhakti Sumekar memiliki peran strategis dalam mendukung sektor ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil di Kabupaten Sumenep.
Rapat tersebut juga menjadi bagian dari tahapan akhir harmonisasi antara legislatif dan eksekutif sebelum Raperda dibawa ke agenda rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan.(uri)