LaNyalla Kritik Raperda Keolahragaan Jatim yang Dinilai Melemahkan KONI

Selasa 12-05-2026,17:37 WIB
Reporter : Rakhmat Hidayat
Editor : Udin

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Anggota DPD RI asal Jawa Timur AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengkritik draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan yang dinilai berpotensi melemahkan peran KONI.

LaNyalla menilai sejumlah pasal dalam draf raperda tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

“Tidak boleh ada pasal yang bertentangan dengan undang-undang yang nantinya melemahkan atau bahkan mereduksi tugas dan wewenang komite olahraga nasional provinsi,” ujar LaNyalla, Selasa 12 Mei 2026.

Menurutnya, salah satu tugas DPD RI adalah menelaah dan mengevaluasi raperda, terutama jika substansinya berpotensi melemahkan peran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di tingkat provinsi.

BACA JUGA:Tatap Porprov 2027, KONI Jatim Tinjau Kondisi Fasilitas Olahraga


Mini Kidi Wipes.--

Mantan Wakil Ketua KONI Jawa Timur periode 2010-2019 itu mengatakan, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jawa Timur sebagai inisiator raperda seharusnya tetap mengacu pada ketentuan peraturan yang lebih tinggi.

Ia menegaskan, KONI provinsi merupakan bagian dari struktur organisasi KONI pusat yang memiliki kewenangan pembinaan olahraga prestasi di daerah.

“Jika KONI pusat memiliki tugas pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi di tingkat nasional dan daerah, maka secara mutatis mutandis KONI provinsi juga memiliki tugas serupa dalam lingkup wilayahnya, termasuk di Jawa Timur dan 38 kabupaten/kota,” katanya.

LaNyalla menyoroti adanya perbedaan signifikan antara draf raperda baru dengan regulasi sebelumnya, terutama terkait pembatasan tugas KONI provinsi.

Ia menilai uraian tugas KONI dalam draf tersebut terlalu terbatas dan terkesan hanya menjadi pelaksana teknis di bawah Dispora Jawa Timur.

“Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Pasal 37 ayat 4 huruf b ditegaskan bahwa komite olahraga nasional memiliki tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi di tingkat nasional dan daerah,” ujarnya.


Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--

Kritik juga diarahkan pada Pasal 39 ayat 2 draf raperda yang menyebut pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi dilakukan pemerintah provinsi dan induk organisasi cabang olahraga tingkat provinsi tanpa mencantumkan peran KONI.

Padahal, dalam Pasal 38 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 disebutkan pengelolaan olahraga di tingkat provinsi dilakukan pemerintah daerah dengan dibantu komite olahraga nasional di provinsi.

Karena itu, LaNyalla meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera memperbaiki draf raperda sebelum dibacakan gubernur di DPRD Jawa Timur pekan depan.

Sementara itu, Dispora Jawa Timur tengah mematangkan Raperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan sebagai pengganti Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang dinilai sudah tidak relevan.

BACA JUGA:DPRD Surabaya Evaluasi Program MBG Usai Keracunan Massal di Tembok Dukuh

Raperda tersebut disiapkan untuk memperkuat dasar hukum pengembangan olahraga, pembinaan atlet usia dini, serta legalitas lembaga olahraga di daerah.

Namun, sejumlah pihak menilai terdapat ketidaksinkronan antara draf raperda dan undang-undang yang lebih tinggi sehingga dikhawatirkan memicu konflik kewenangan dalam sistem pembinaan olahraga. (day)

 

 
 
 
Kategori :