Dewan Jatim Ingatkan Efisiensi dan WFH Jangan Ganggu Pelayanan Publik
Ketua Komisi A DPRD Jatim Dedi Irwansa --
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Komisi A DPRD Jawa Timur mengingatkan kebijakan efisiensi anggaran dan penerapan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) harus tetap menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansa mengingatkan penerapan WFH tidak boleh dipahami sekadar sebagai bekerja dari rumah.
"Lebih dari itu, kebijakan tersebut harus menjadi momentum perubahan pola kerja aparatur sipil negara (ASN) menuju sistem yang lebih efektif, adaptif, dan berbasis hasil kerja," tegas Dedi Irwansa, Selasa 2 Juni 2026.
Secara kebijakan, Dedi mengatakan Komisi A mendukung penuh kebijakan efisiensi yang diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, termasuk pembatasan perjalanan dinas dan penguatan sistem kerja digital.
Namun dukungan tersebut tetap berada pada koridor tidak mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Namun kami menegaskan, jangan sampai efisiensi hanya terlihat pada angka penghematan, sementara kualitas pelayanan kepada masyarakat justru menurun," ujarnya.
BACA JUGA:Harga Telur Blitar Anjlok, Jatim Desak BUMD Pangan Pangkas Rantai Distribusi

Mini Kidi Wipes.--
Politisi Partai Demokrat itu berharap ASN mampu membuktikan bahwa produktivitas kerja tidak ditentukan oleh kehadiran fisik di kantor, melainkan dari capaian kinerja dan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.
"Ukuran keberhasilan kebijakan WFH sangat jelas dan sederhana. Jika masyarakat tetap memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, dan responsif, sementara anggaran daerah dapat dihemat, maka kebijakan tersebut layak disebut berhasil. Tetapi jika pelayanan terganggu, maka evaluasi harus dilakukan secara tegas," jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur Khofifah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/1878/204/2026 tentang Pelaksanaan Fleksibilitas Tugas Kedinasan bagi ASN yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Melalui kebijakan tersebut, seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur diimbau mengurangi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan perjalanan dinas luar negeri hingga 70 persen.
OPD juga diminta membatasi frekuensi kegiatan serta jumlah peserta yang mengikuti perjalanan dinas.
Skema WFH maksimal 100 persen bagi ASN setiap hari Jumat mulai diterapkan sebagai bagian dari upaya menekan konsumsi energi, menghemat anggaran, dan mempercepat transformasi birokrasi digital di Jawa Timur.
BACA JUGA:Uang Hasil Markus Dana PKBM Rp 606 Juta Dikembalikan ke Kejaksaan Pasuruan

Gempur Rokok Illegal--
Selain itu, berbagai kegiatan seperti rapat, bimbingan teknis, seminar, dan sosialisasi didorong dilaksanakan secara daring maupun hybrid guna menekan biaya operasional sekaligus meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi.
Kebijakan tersebut akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan untuk mengukur efektivitasnya, baik dari sisi efisiensi anggaran, penghematan energi, maupun kualitas pelayanan publik yang diterima masyarakat.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menargetkan penghematan penggunaan listrik, air, bahan bakar kendaraan dinas, serta optimalisasi fasilitas kantor dengan target efisiensi minimal 10 persen setiap bulan.
Meski demikian, layanan publik strategis seperti rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, hingga satuan pendidikan tetap diwajibkan memberikan pelayanan penuh dari kantor agar kebutuhan masyarakat tidak terganggu. (day)
Sumber:








