JOMBANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - DPRD Kabupaten Jombang mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagai langkah memperkuat tata kelola proyek pembangunan daerah agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Pembahasan diawali melalui rapat paripurna penyampaian nota penjelasan bupati yang digelar di ruang paripurna DPRD Jombang, Senin, 11 Mei 2026, dipimpin Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji. Agenda tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo, perwakilan Forkopimda, anggota dewan, serta jajaran kepala OPD Pemkab Jombang.
BACA JUGA:DPRD Jombang Soroti Dugaan Pungli PKL, Bupati Diminta Turun Tangan
Mini Kidi Wipes.--
Dalam penjelasannya, Bupati Jombang Warsubi menegaskan bahwa raperda ini disusun untuk menciptakan penyelenggaraan jasa konstruksi yang tertib, profesional, transparan, dan memiliki daya saing tinggi. Regulasi itu juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pembangunan infrastruktur di Kabupaten Jombang.
“Raperda ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sektor jasa konstruksi secara menyeluruh,” ujar Warsubi.
BACA JUGA:Perda Aset Disahkan, DPRD Jombang Desak Penertiban dan Digitalisasi Pengelolaan
Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--
Menurut dia, penyusunan raperda mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, regulasi tersebut juga merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 junto PP Nomor 14 Tahun 2021, serta Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023.
Warsubi menjelaskan, keberadaan perda nantinya tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga strategi pembangunan daerah berkelanjutan yang menitik beratkan pada profesionalisme, keselamatan kerja, serta kesejahteraan masyarakat.
BACA JUGA:DPRD Jombang Kawal Gebrakan Dirut Baru, Aneka Usaha Seger Siap Gaspol Dongkrak PAD
Melalui aturan tersebut, Pemkab Jombang menargetkan terciptanya struktur usaha jasa konstruksi yang kuat dan kompetitif, hubungan yang setara antara pengguna dan penyedia jasa, hingga peningkatan kualitas hasil konstruksi yang memenuhi standar keamanan, kesehatan, keselamatan, dan keberlanjutan lingkungan.
“Ruang lingkup pengaturan disusun secara komprehensif namun tetap proporsional agar tidak tumpang tindih dengan kewenangan pemerintah pusat maupun provinsi,” tambahnya.
Raperda itu nantinya akan mengatur seluruh pemangku kepentingan jasa konstruksi, mulai pemerintah daerah, pelaku usaha, tenaga kerja konstruksi, hingga masyarakat pengguna hasil pembangunan.
BACA JUGA:CFD Mojoagung Digodok Serius, DPRD Jombang Soroti Dampak Lalu Lintas hingga Potensi UMKM