SHM Sawah Berubah Pemilik, Warga Sumbersawit Gugat Kantor BPN Magetan
Kantor Pengadilan Negeri Magetan.--
MAGETAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Warga Desa Sumbersawit, Kecamatan Sidorejo, Jarwo (59) mengajukan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah sawah miliknya yang berubah atas nama pihak lain, Kamis 4 Juni 2026.
Penggugat merasa hak atas tanahnya terampas setelah sertifikat tanah tersebut berubah nama kepemilikan usai dipinjam oleh salah satu tergugat.
Melalui kuasa hukumnya, Jarwo menggugat sejumlah pihak, termasuk Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Magetan sebagai Turut Tergugat.
BACA JUGA: Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran Rp 70 Juta, Warga Desa Soco Digugat ke PN Magetan

Mini Kidi Wipes.--
Juru Bicara Pengadilan Negeri Magetan, Deddi Alparesi mengatakan seluruh pihak penggugat dan tergugat hadir memenuhi panggilan persidangan.
"Agenda sidang masih panggilan para pihak dan pihak dinyatakan lengkap, kemudian dilakukan penunjukkan Mediator atas nama Anisa Nur Difanti. Artinya, saat ini sedang proses mediasi oleh Hakim Mediator Bu Anisa Nur Difanti," kata Deddi Alparesi, Kamis 4 Juni 2026.
Deddi menjelaskan bahwa proses mediasi wajib ditempuh kedua belah pihak sebagai upaya penyelesaian perkara secara damai sebelum masuk pokok persidangan.
Landasan hukum mediasi tersebut mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan.
Mediasi dilakukan paling lama 30 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 30 hari kerja berikutnya. "Artinya sedang proses mediasi oleh Hakim Mediator Bu Anisa Nur Difanti," imbuhnya.
BACA JUGA:Pecah Ban, Pikap Muatan Minyak Goreng Terguling di Tol Sumo, Sopir Tewas

Gempur Rokok Illegal--
Apabila dalam jangka waktu mediasi tidak tercapai kesepakatan damai, sidang perkara dugaan PMH terkait balik nama sertifikat tanah tersebut akan dilanjutkan ke agenda pembacaan gugatan dan pembuktian di Pengadilan Negeri Magetan.
Selain menggugat Kantor BPN Magetan, Jarwo juga menggugat Wawan Sucahyono selaku pemegang sertifikat hasil perubahan nama, Notaris Andhika Budianto, PT BPR Buana Citra Sejahtera, KPKNL, dan Jiyah selaku pemenang lelang tanah sawah milik penggugat. (sep/rik)
Sumber:









