DPMD Situbondo Siapkan PAW Delapan Kepala Desa

Senin 11-05-2026,18:14 WIB
Reporter : Fatur Bahri
Editor : Aris Setyoadji

SITUBONDO, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Situbondo menyiapkan proses Pergantian Antar Waktu kepala desa di delapan desa pada 2026 untuk menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal, Senin 11 Mei 2026.

Kepala DPMD Kabupaten Situbondo, Imam Darmadji, mengatakan pelaksanaan PAW dilakukan karena sejumlah kepala desa meninggal dunia dan tersangkut kasus hukum.


Mini Kidi Wipes.--

“Ada yang meninggal dunia, ada juga yang diberhentikan karena masalah hukum. Contohnya Desa Kayumas karena kasus pidana umum ilegal logging kayu sonokeling, dan Desa Belimbing terkait kasus pungli proyek tol,” ujar Imam Darmadji.

Menurutnya, pelaksanaan PAW sempat tertunda karena menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

"Alhamdulillah, Peraturan Pemerintah yang baru sudah turun pada Februari lalu, sehingga PAW bisa dilaksanakan sesuai aturan tersebut," jelasnya.

BACA JUGA:PMII Situbondo Desak Polisi Bongkar Mafia BBM Solar

Selain itu, pelaksanaan PAW di masing-masing desa bergantung pada kesiapan anggaran melalui APBDes 2026 serta pembentukan panitia pemilihan.

Sementara itu, Imam Darmadji menegaskan pelaksanaan PAW harus diperhitungkan matang agar tidak mengganggu tahapan Pilkades Serentak 2027.

"Jarak antara PAW dan Pilkades Serentak kurang lebih satu tahun tiga bulan. Kami ingin memastikan jika PAW dilaksanakan, prosesnya tidak akan menghambat persiapan Pilkades 2027," pungkasnya.
Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--

Adapun delapan desa yang masuk daftar PAW 2026 yakni Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar, Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa, Desa Talkandang, Kecamatan Panarukan, Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, Desa Sumberanyar, Kecamatan Mlandingan, Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, Desa Tlogosari, Kecamatan Sumbermalang, dan Desa Taman Kursi, Kecamatan Sumbermalang. (–)

Kategori :